PENAJAM - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) memerlukan besaran dukungan anggaran Rp 31 miliar. Anggaran tersebut diusulkan dalam dua tahap tahun anggaran. “Kami mengusulkan di angka Rp 31 miliar untuk dua tahun anggaran. Yaitu, tahun anggaran 2023 sekira Rp 1 miliar, dan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 30 miliar,” kata Ketua KPU PPU Irwan Syahwana kemarin (6/5).
Menurut dia, usulan anggaran Rp 31 miliar itu relatif besar karena pihaknya memasukkan pula anggaran alat pelindung diri (APD) untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) dan penyelenggara ad hoc (sementara). Anggaran itu, kata dia, hanya berupa usulan dan bisa jadi bakal dipangkas oleh pemerintah daerah, mengingat status pandemi Covid-19 sudah dicabut pemerintah. Pilkada serentak dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Ia mengungkapkan, membandingkan usulan untuk biaya penyelenggaraan Pilkada 2018 jumlah Rp 31 miliar ini naik beberapa digit. “Tahun 2018 kami hanya mengusulkan Rp 26,4 miliar. Jadi penambahan biaya untuk 2024 itu sebagian besar untuk biaya APD dan penyesuaian honor PPK, PPS, dan KPPS yang mengalami kenaikan berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru,” ujarnya. Yang dimaksud PPK, PPS dan KPPS oleh Irwan Syahwana itu adalah panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara.
Saat ditanya detail Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU PPU 2024, pria yang akrab dipanggil Irwan itu mempersilakan agar media ini menghubungi Ardimansyah, pelaksana harian (plh) sekretaris KPU. “Ia kuasa pengguna anggaran (KPA)-nya. Kalau kami ini hanya ranah kebijakan. Terkait detail RKA itu sekretariat yang buat,” ujarnya. Namun, Ardimansyah saat dihubungi, kemarin, mengatakan tidak memiliki data dimaksud karena ia baru saja menjabat pelaksana harian sekretaris KPU PPU.
Sementara itu, hingga kemarin status Kecamatan Sepaku, PPU belum jelas, menyusul kecamatan tersebut kini telah menjadi bagian Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berdasarkan Undang-undang (UU) No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara pada 18 Januari 2022. Pertanyaannya, bagaimana dengan status hak politiknya warga di Sepaku? Apakah secara administrasi warga juga keluar dari PPU? Komisioner KPU PPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Tono Sutrisno dalam kesempatan terpisah kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih melakukan konsultasi terkait status penduduk Sepaku tetap terdata sebagai warga PPU atau beralih status sebagai penduduk IKN. “Kami masih menunggu hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Tono Sutrisno. (rdh/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id