Larangan CPO Tak Signifikan Pengaruhi Investasi

- Jumat, 6 Mei 2022 | 16:39 WIB
Pengolahan kelapa sawit menjadi CPO.
Pengolahan kelapa sawit menjadi CPO.

JAKARTA - Larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng (migor) kelapa sawit tidak dianggap sebagai sentimen negatif yang berdampak pada investasi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai bahwa kebijakan itu hanya bersifat sementara, sehingga dampaknya tidak signifikan pada investor.

Koordinator Wakil Ketua Umum Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Kamdani mengatakan bahwa ada isu lain yang lebih signifikan, yang mungkin akan berpengaruh pada iklim investasi di Indonesia, selain isu CPO. ”Salah satunya adalah kondisi geopolitik yang secara keseluruhan sangat tidak berpihak pada kelancaran arus investasi ke negara-negara berkembang, termasuk Indonesia,” ujarnya.

Shinta menambahkan, ada juga sentimen negatif lain seperti risiko inflasi yang berlebihan, faktor ketidakpastian penyebaran pandemi pascalebaran, atau ketidakpastian terkait keabsahan Undang-undnag Cipta Kerja. Faktor-faktor tersebut lebih dominan menciptakan tekanan terhadap iklim investasi daripada kebijakan larangan ekspor migor sawit.

"Kami tetap optimistis realisasi investasi di tahun ini bisa terus meningkat. Yang penting kita harus fokus dan konsisten memastikan stabilitas ekonomi makro sepanjang tahun,” tambahnya.

Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa pemerintah melarang sementara ekspor CPO berserta produk turunan termasuk bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022. Permendag ini mulai berlaku pada 28 April dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000 per liter.

”Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” papar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Mendag menyebutkan kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. ”Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan,” pungkasnya. (agf/dio)

 

 

Tren Ekspor Ekspor CPO Indonesia

Tahun Volume Ekspor (Juta ton)

2017 28,77

2018 29,3

2019 29,5

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X