Rp 30 Triliun di APBN 2023 untuk Infrastruktur Dasar IKN

- Jumat, 6 Mei 2022 | 16:27 WIB
Titik nol IKN menjadi destinasi wisata dadakan.
Titik nol IKN menjadi destinasi wisata dadakan.

JAKARTA - Pemerintah telah mencadangkan Rp 27 triliun hingga Rp 30 triliun dalam anggaran penerimaan belanjan negara (APBN) tahun depan untuk proyek pembangunan IKN Nusantara. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan tahap awal. Di sisi lain, fiskal tengah dihadapkan tantangan inflasi.

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi IKN Sidik Pramono menuturkan, dalam jangka pendek, pemerintah melanjutkan persiapan proyek dan pembangunan infrastruktur dasar. Seperti, penyediaan air baku, jalan raya untuk akses, jaringan telekomunikasi, dan pembibitan untuk reforestasi. Kementerian PUPR juga sudah menyelenggarakan sayembara untuk desain detail tata ruang di IKN Nusantara.

“Jadi program yang dilakukan kementerian teknis tetap akan berjalan dengan optimal. Pemerintah juga sudah mengalokasikan dana APBN yang memadai untuk menyiapkan infrastruktur dasar tersebut,” kata Sidik saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (5/4).

Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengoptimalkan pembiayaan dari non-APBN. Dengan melakukan pembicaraan dan diskusi intensif dengan investor potensial yang menginginkan informasi serta menunjukkan ketertarikan untuk memberikan modal dalam program pembangunan IKN.

“Alokasi Rp 30 triliun tersebut untuk pembangunan infrastruktur dasar. Sebab, memang ada beberapa skema pembiayaan untuk IKN,” ujarnya.

Dalam sidang kabinet terbatas di Istana Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemerintah mulai menganggarkan Rp 27 triliun hingga Rp 30 triliun dari APBN 2023 untuk proyek pembangunan IKN Nusantara. Selain infrastruktur dasar, anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan gedung pemerintahan Kementerian Perhubungan untuk berbagai simpul konektivitas.

Ada pula rencana pembangunan infrastruktur pendidikan dan kesehatan di tahap awal. Selain itu juga, belanja sarana prasarana di bidang ketahanan dan keamanan.

Perempuan yang akrab disapa Ani tersebut menyatakan, bahwa anggaran infrastruktur di 2023 akan cukup tinggi karena berbagai kebutuhan pembangunan. Bukan hanya di IKN Nusantara saja. Seperti perumahan, air minum, pengolahan air limbah, serta pipa transmisi gas dari Cirebon ke Semarang.

“Juga jaringan irigasi selain infrastruktur konektivitas seperti jalan, jembatan, kereta api, bandara, dan infrastruktur di bidang teknologi informasi seperti satelit dan BTS (base transceiver station),” urai mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, pemerintah tengah kebingungan lantaran kebutuhan anggaran IKN sebenarnya tidak masuk akal sejak awal. Makanya, opsi utang dijadikan salah satu jalan untuk pendanaan. Artinya pemerintah meyakini bahwa kebutuhan anggaran IKN sangat besar. Sedangkan, opsi awal mengandalkan KPBU (kerjasama pemerintah dengan badan usaha) juga tidak mudah. Swasta memiliki berbagai pertimbangan dalam pendanaan proyek infrastruktur.

“Jika di target hingga 2024 bauran pendanaan IKN Rp 466 triliun dibagi menjadi tiga indikasi pendanaan: APBN sebesar Rp 90,4 triliun, badan usaha atau swasta sebesar Rp 123,2 triliun, dan KPBU sebesar Rp252,5 triliun. Tentu angka ini kurang realistis,” ujar Bhima melalui pesan singkat.

Menurut dia, peran KPBU dalam proyek strategis nasional terbilang kecil. Hanya di bawah 12 persen dari total pendanaan. Kalau utang yang didorong, maka APBN ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Pasalnya, APBN sedang menghadapi tantangan inflasi yang butuh subsisi energi, subsidi pangan, dan bantuan sosial. Anggaran untuk pengendalian harga tidak kecil. Sementara ada nafsu pembangunan IKN yang tengah didorong.

“Jika dipaksakan khawatir utang IKN akan menjurus pada debt trap atau jebakan utang. Proyek belum tentu memberikan dampak ekonomi yang positif, sementara pajak tersita untuk pembayaran bunga utang,” tandas lulusan University Of Bradford itu.

Sementara itu Presiden Joko Widodo mengesahkan sejumlah peraturan perundang-undangan turunan dari UU IKN. Diantaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 17/2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam pembangunan IKN. Di dalam pasal 3 PP tersebut diatur bahwa pendanaan pembangunan IKN bersumber dari APBN. Kemudian dari sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X