Pemprov Kaltim Siap Kelola Pelabuhan Feri Kariangau

- Jumat, 6 Mei 2022 | 15:44 WIB
Kapal feri yang melayani penyeberangan Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Kapal feri yang melayani penyeberangan Balikpapan-Penajam Paser Utara.

SAMARINDA – Selama ini, Pelabuhan Feri Penyeberangan Kariangau di Balikpapan, dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Padahal, sesuai dengan UU Pemerintah Daerah, pengelolaan feri penyeberangan ini bisa dilakukan oleh Pemprov Kaltim.

“Di daerah lain, nyatanya feri penyeberangan dikelola oleh pemerintah daerah. Sementara di Kaltim, sudah bertahun-tahun ditangani pemerintah pusat. Karena itu, kami akan mengajukan untuk diserahkan ke daerah,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Kaltim AFF Sembiring kepada media ini, (6/5).

Dikatakan, pihaknya sedang menyusun rencana untuk optimalisasi peran Dinas Perhubungan Kaltim dalam pengelolaan penyeberangan antar kota dalam provinsi tersebut sesuai UU pemerintah daerah. “Dalam beberapa bulan ini kami sedang berupaya melakukan optimalisasi itu,” sebutnya.

Diakui, ada potensi pendapatan asli daerah yang bisa dihasilkan di pelabuhan tersebut. Selama pandemi saja, Pelabuhan Kariangau bisa menghasilkan Rp 5 miliar per tahun. “Sebelum pandemi potensinya Rp 10 miliar per tahun,” sebutnya.

Ia juga mengakui, Jembatan Pulau Balang juga siap digunakan, untuk penyeberangan Balikpapan ke Penajam. Namun, ia tetap mengakui ada peluang memperoleh pendapatan asli daerah dari sektor feri penyeberangan ini.

“Kami masih menyusun regulasi ini, agar kehadiran Dinas Perhubungan Kaltim bisa melakukan kegiatan di Pelabuhan Kariangau, sesuai undang-undang,” sebutnya. Sembiring mengakui, saat ini hampir tidak ada kewenangan yang dimiliki Pemprov Kaltim terkait perhubungan. Bandara Samarinda misalnya, dikelola pemerintah pusat. Bandara Balikpapan oleh Angkasa Pura. Pelabuhan juga dikelola pemerintah pusat. “Selama ini Dinas Perhubungan Kaltim hanya mengurusi kapal Samarinda ke Melak,” beber Sembiring.

Itu sebabnya, ia berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan bisa menyerahkan kewenangan pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Kariangau sesuai ketentuan UU pemerintahan daerah. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X