Soal Kuota Haji Khusus Tak Sesuai UU, Kemenag Klaim Ditentukan Pemerintah Saudi

- Jumat, 6 Mei 2022 | 11:30 WIB
FOKUS: Jamaah calon haji dan umrah mengikuti pelatihan manasik di Al Mahmudah Manasik Haji Training Centre Setu, Tangerang Selatan, Banten, beberapa waktu lalu. Saat ini pemerintah fokus mempersiapkan keberangkatan yang sudah mepet.
FOKUS: Jamaah calon haji dan umrah mengikuti pelatihan manasik di Al Mahmudah Manasik Haji Training Centre Setu, Tangerang Selatan, Banten, beberapa waktu lalu. Saat ini pemerintah fokus mempersiapkan keberangkatan yang sudah mepet.

Kemenag tengah fokus persiapan haji di Indonesia maupun di Saudi. Seperti berkomunikasi dengan muassasah, syarikah, maupun persiapan lainnya.

 

JAKARTA–Alokasi kuota haji khusus di bawah ketentuan Undang-Undang 8/2019 banyak menuai sorotan. Kementerian Agama kembali angkat suara. Menurut mereka, pembagian kuota haji reguler dan khusus ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Juga, sudah masuk sistem e-hajj milik Saudi.

Untuk diketahui, di dalam ketentuan UU 8/2019 tersebut, alokasi haji khusus ditetapkan minimal delapan persen dari total kuota. Dalam penyelenggaraan haji sebelum pandemi, Saudi memberikan kuota haji gelondongan kepada Indonesia. Kemudian pemerintah sendiri yang membagi untuk haji reguler dan khusus.

Tahun ini Pemerintah Saudi memberikan kuota haji 100.051 untuk Indonesia. Kuota itu lantas dibagi sebanyak 92.825 kursi (92,77 persen) haji reguler dan 7.226 kursi (7,22 persen) haji khusus. Itu artinya alokasi kuota haji khusus tahun ini di bawah ketentuan UU yang dipatok minimal 8 persen.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menegaskan, besaran kuota haji reguler dan khusus sudah ditentukan sejak awal oleh Saudi. ’’Pemberian kuota haji 2022 tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya,’’ tutur dia di Jakarta, Rabu (4/5).

Pada tahun-tahun sebelumnya atau sebelum pandemi Covid-19, kuota diberikan melalui penandatanganan MoU antarkedua negara. Yaitu, antara Menteri Agama Indonesia dan Menteri Haji dan Umrah Saudi. Tetapi untuk tahun ini kuota diberikan secara langsung oleh Pemerintah Saudi melalui sistem e-hajj.

Hilman mengatakan, dalam penetapan alokasi kuota haji reguler dan khusus tersebut, sejatinya Saudi juga mempertimbangkan ketentuan di Indonesia. Sebab, alokasinya tidak jauh-jauh dari ketentuan minimal delapan persen. Meskipun pada kenyataannya tidak persis di angka 8 persen.

Dia menuturkan, kuota haji yang diberikan Saudi tahun ini lebih sedikit dari asumsi kuota dalam pembahasan ongkos haji. Kemenag bersama DPR sebelumnya mengasumsikan kuota haji Indonesia sekitar 111 ribu jamaah. ’’Namun kami tetap syukuri, tahun ini ada jamaah haji Indonesia yang bisa diberangkatkan untuk ibadah haji,’’ jelasnya.

Hilman mengatakan, saat ini waktu yang tersedia untuk persiapan pemberangkatan haji semakin mepet. Rencananya pada 3 Juni jamaah mulai masuk Asrama Haji. Kemudian pada 4 Juni mulai diterbangkan ke Saudi. Dia mengatakan, Kemenag saat ini fokus persiapan haji di Indonesia maupun di Saudi. Di antaranya, berkomunikasi dengan muassasah, syarikah, maupun pemerintah Saudi serta persiapan lainnya.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menduga Kemenag tidak menyampaikan alokasi minimal kuota haji khusus 8 persen ke Pemerintah Saudi. Sehingga pemerintah Saudi memberikan kuota haji khusus sekitar 7 persen.

’’Kita tidak punya waktu untuk koreksi hal ini. Konsentrasi saja menyelesaikan proses persiapan yang waktunya sudah mepet,’’ tuturnya.

Dia mengatakan, travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) saat ini menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang haji khusus. Nantinya surat itu menjadi dasar untuk pelaksanaan kontrak sewa hotel, katering, transportasi, dan lainnya dengan penyedia di Saudi. (wan/jpg/dwi/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X