KEPALA BPKPSDM PPU Khairudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah melakukan penataan dan penempatan sesuai dengan kompetensi ASN. Menurutnya, mungkin hanya sebagian saja yang masih ada setelah analisis beban kerja (ABK) dari Organisasi Tata Laksana (Ortal) Menyusun.
“Kami akan melihat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) mana berlebihan akan dipindahkan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain berdasarkan LKPj ini,” kata Khairudin.
Adapun hasil penyetaraan dari jabatan pengawas ke fungsional, lanjutnya, sudah ia lakukan sebagaimana Ortal sudah melakukan analisa untuk disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan jabatannya.
“Untuk pelaksana tugas atau Plt kami BKPSDM sudah menyusun untuk semua jabatan tersebut. Untuk pengisian jabatan yang kosong dan berkoordinasi dengan pj sekretaris daerah dan plt bupati kami sudah melakukan pemetaan,” ujarnya.
Sementara yang kosong, lanjut dia, memang harus di-plt-kan dahulu agar organisasi tetap berjalan. Karena pengisian jabatan harus mendapatkan persetujuan mendagri sebagaimana diatur dalam PP 49/2008 pada Pasal 132. Menyinggung untuk tahun ini, ia mengatakan, sebagian formasi 2022 ini sudah terisi formasi yang dibutuhkan.
“Untuk diketahui kami mengusulkan formasi mengacu hasil analisa jabatan yang disusun oleh ortal pada kebutuhan masing-masing OPD. Adapun kekurangannya masih segera dilakukan koordinasi dengan Ortal untuk disesuaikan kebutuhannya,” tegasnya. (kri)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id