Gelisah..!! Rekomendasi BPK Kembalikan Gaji TBUP3D PPU, Ini Tanggapan Mereka

- Jumat, 6 Mei 2022 | 11:15 WIB
Muhammad Muhdar
Muhammad Muhdar

PENAJAM–Tim Pengawal Percepatan Pembangunan Daerah (TBUP3D) Penajam Paser Utara (PPU) dikabarkan sedang gelisah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut merekomendasikan gaji tim bentukan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM, kini nonaktif), itu dikembalikan ke kas daerah/negara. 

Gaji atau honorarium yang mereka terima berkisar Rp 10 juta lebih. Rekomendasi BPK menyebut, TBUP3D itu seharusnya hanya mendapatkan honorarium Rp 1 juta per orang per bulan. Sehingga, selisihnya harus dikembalikan ke kas negara.

“Kami masih menunggu LHP (laporan hasil pemeriksaan) dari BPK ke pemkab. Selanjutnya, pemkab yang akan menagih ke masing-masing tim secara tertulis dan resmi,” kata seorang anggota tim yang menolak disebutkan namanya saat ditanya koran ini.

Dia mengaku bergabung pada tim terhitung sejak tiga bulan lalu, dan ia menyatakan siap mengembalikan. “Saya tidak mau berkomentar lebih jauh karena kami bersepakat menunjuk Pak Muhammad Muhdar sebagai juru bicara kami. Dan secara pribadi saya sangat tidak enak kalau dibilang tim sebagai perampok APBD. Itu honor atau gaji yang menentukan pemkab,” kata dia sembari menyebut ada anggota grup WhatsApp (WA) yang menulis komentar seperti itu dalam menanggapi perihal berita sebelumnya.

Saat dikonfirmasi kabar beredar, termasuk dibahas pada sejumlah grup WA yang juga diikutinya, ada yang menyebutkan gaji yang diterima Rp 10 juta lebih, namun dipotong Rp 5 juta, ia tegas membantah. “Tidak benar itu. Gaji Rp 10,5 juta dipotong cuma Rp 250 ribuan,” tuturnya sembari menyebut instansi yang memotong. Namun, dia mengaku tidak tahu untuk apa honorarium mereka dipotong. “Mungkin untuk pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Muhammad Muhdar saat dihubungi menjelaskan, tim yang sama ada di provinsi. Namanya TGUPP dan honornya lebih besar. Dia menyebut, contoh Kota Samarinda juga ada, DKI Jakarta, Jabar, Kaltara. Dia mengatakan, semua di daerah ada karena ini kewenangan kepala daerah dan bukan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD). “Konon kata Pemkab PPU draf pengaturan tim bupati sudah di-review oleh provinsi sebelum bupati tertanda,” jelas Muhammad Muhdar.

Karena itu, lanjut dia, semua akan terjawab saat LHP BPK apakah masih seperti itu atau berubah. “Jangan-jangan BPK salah menafsirkan rujukan hukum yang dipakai. Untuk sisi hukum sudah saya diskusikan,” tambahnya.

Dia menyebutkan, honorarium yang pantas versi lembaga pemeriksa keuangan negara itu adalah Rp 750 ribu untuk anggota kecuali pengarah Rp 1,5 juta dan ketua Rp 1 juta. Biaya termasuk operasional. “Hanya honor tidak ada gaji,” ujarnya. Dia menambahkan, sejauh ini ia belum melihat dan membaca draf BPK yang disebut-sebut meminta gaji dikembalikan, sehingga ia belum bisa menanggapi komprehensif. “Tidak ada kalimat itu dalam draf,” kata Muhammad Muhdar. (kri/k8)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X