Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani pada 18 April lalu memuat banyak hal terkait Badan Otorita IKN. Yang menarik adalah peluang masyarakat local berpartisipasi.
Disebutkan dalam pasal 14, Pasal 14 ayat 1 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Kemudian ayat 2 Deputi ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Di ayat 3 Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Dan pada ayat 4 Paling sedikit 2 (dua) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur.
Pembahasan soal deputy ini berlanjut di pasal 15. Pada Pasal 15 ayat 1 Masing-masing Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Direktur. “Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Deputi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya,” demikian bunyi ayat 2 pada pasal 15 ini.
Di ayat 3, Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi. Kemudian pada 4 Direktur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Di ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Direktur diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dapat membentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani pada 18 April.
”Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian disebutkan dalam pasal 20 ayat 1 peraturan tersebut yang dilihat dari laman Kementerian Sekretariat Negara seperti dilansir dari Antara.
Selanjutnya aturan itu juga menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai dewan penasihat ditetapkan oleh presiden. Presiden Jokowi telah melantik Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe selaku wakil kepala Otorita IKN pada 10 Maret. Dalam aturan yang sama juga disebutkan adanya pengecualian dalam penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
”Dikecualikan dari ketentuan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat kekhususan dalam penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya,” demikian disebutkan dalam pasal 22 ayat 2. Kekhususan tersebut diatur pada pasal 22 ayat 3 yang meliputi sumber daya manusia pengadaan barang/jasa, jenis pengadaan, strategi pemaketan, metode pemilihan, jenis kontrak, pemberdayaan pelaku usaha lokal, penggunaan tenaga kerja dan material lokal, dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan penyelenggaraan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra. (in/ant/jpc)