Pemerintah Atur Cara Perolehan dan Pengelolaan Pertanahan IKN, Ini Poinnya

- Kamis, 5 Mei 2022 | 11:49 WIB
Presiden Joko Widodo berkemah di Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Antara)
Presiden Joko Widodo berkemah di Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Antara)

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan yang ditandatangani pada 18 April itu, seperti yang dilihat dari laman Kementerian Sekretariat Negara disebutkan, perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme. Yakni pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah.

Pasal 3 ayat 1 dalam Perpres tersebut dijelaskan pelepasan kawasan hutan dilaksanakan pada kawasan hutan di Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang berstatus hutan. ”Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat,” demikian disebutkan dalam Perpres tersebut seperti dilansir dari Antara.

Dalam pelaksanaannya, pelepasan kawasan hutan dilakukan paling lama tiga bulan sejak permohonan pelepasan kawasan hutan diterima dan dinyatakan lengkap dari kepala Otorita IKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan (pasal 3 ayat 3).

Sementara itu, tata cara pelepasan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 3 ayat 8). Terkait pengadaan tanah, hal tersebut dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Yakni pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Pengadaan tanah secara langsung diatur dalam pasal 10 ayat 1, yang berbunyi Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati. Selanjutnya, pasal 10 ayat 2 mengatur Dalam hal pengadaan tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp 466 triliun. Anggaran itu akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp 89,4 triliun, dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sebesar Rp 253,4 triliun, serta dari pihak swasta Rp 123,2 triliun. (antara/jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X