Presiden Dapat Bentuk Dewan Penasihat Otorita IKN, Peluang Orang Daerah?

- Kamis, 5 Mei 2022 | 11:45 WIB
Presiden Jokowi berkemah di kawasan titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Laily Rache/Sekretariat Presiden/Antara)
Presiden Jokowi berkemah di kawasan titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Laily Rache/Sekretariat Presiden/Antara)

Presiden Joko Widodo dapat membentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani pada 18 April.

”Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian disebutkan dalam pasal 20 ayat 1 peraturan tersebut yang dilihat dari laman Kementerian Sekretariat Negara seperti dilansir dari Antara.

Selanjutnya aturan itu juga menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai dewan penasihat ditetapkan oleh presiden. Presiden Jokowi telah melantik Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe selaku wakil kepala Otorita IKN pada 10 Maret. Dalam aturan yang sama juga disebutkan adanya pengecualian dalam penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

”Dikecualikan dari ketentuan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat kekhususan dalam penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya,” demikian disebutkan dalam pasal 22 ayat 2. Kekhususan tersebut diatur pada pasal 22 ayat 3 yang meliputi sumber daya manusia pengadaan barang/jasa, jenis pengadaan, strategi pemaketan, metode pemilihan, jenis kontrak, pemberdayaan pelaku usaha lokal, penggunaan tenaga kerja dan material lokal, dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan penyelenggaraan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra. 

Selanjutnya dalam pasal 30 disebutkan kepala Otorita IKN tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian Badan Usaha Otorita dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Otorita apabila dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Dalam Rencana Induk IKN, disebutkan pembangunan IKN akan terjadi dalam 5 tahap yaitu tahap I pada 2022–2024 untuk pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri dan BIN. Tahap II pada 2024–2029 dengan target asilitas transportasi umum primer maupun sekunder sudah siap dipakai.

Tahap III pada 2030–2034 dengan target penyelesaian sistem angkutan umum masal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital dan perkotaan. Tahap IV pada 2035–2039 dimulai pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan serta penyelesaian pembangunan kereta api regional dan bendungan multiguna. Tahap V pada 2040–2045 ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil. 

Hal yang lain dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022) Perpres 61 Tahun 2011 tersebut menjelaskan kedudukan, tugas dan fungsi Otorita IKN hingga partisipasi masyarakat dalam rangka persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.

Di Pasal 2 disebutkan Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Di Pasal 3 dijelaskan Otorita IKN mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta daerah mitra.

Perangkat atau pegawai Otorita IKN merupakan ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Di Pasal 5 ayat (2) disebutkan, PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansinya.

Dalam Pasal 6 ayat (1) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya. Kemudian di ayat (2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita IKN.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembalidalam masa jabatan yang sama," demikian isi Pasal 9 ayat (2), Perpres 61 tahun 2022. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara.

Serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dibentuk Dewan Penasihat Otorita IKN. Dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (2) ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat Otorita IKN ditetapkan oleh Presiden.

Terkait dengan pendanaan dan anggaran, kepala Otorita IKN merupakan pemegang kuasa pengelolaan keuangan di IKN dan berkedudukan sebagai pengguna anggaran / barang dan/atau pengelola pendapatan dan belanja Ibu Kota Nusantara, serta kekayaan / barang milik Ibu Kota Nusantara. Kepala Otorita IKN bisa mendirikan Badan Usaha Otorita untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan IKN serta daerah mitra.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X