Soal Tahanan Polres Kubar Meninggal di Rumah Sakit, Setuju Diselesaikan Secara Hukum

- Sabtu, 30 April 2022 | 14:07 WIB
Sony Henrico Parsaulian Sirait
Sony Henrico Parsaulian Sirait

SENDAWAR - Sejumlah tokoh mengajak masyarakat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman untuk menghormati proses hukum yang ditangani kepolisian terkait tahanan berinisial HP yang meninggal di RSUD Harapan Insan Sendawar, Minggu (24/4).

Penegasan ini disampaikan Ketua Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kaltim Hengki, dan tokoh muda Kubar yang juga pegiat media sosial, Alsyus. Hengki maupun Alsyus, sepakat menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak yang berwenang sesuai laporan istri korban ke Polres Kubar.

“Intinya kita serahkan proses hukum berjalan, kita semua harus menahan diri,” ucap Hengki.

Ia juga mengingatkan dan meminta masyarakat agar berhati-hati membuat status atau komentar di media sosial. Jangan sampai membuat masalah baru karena bernada provokasi.

“Kita percaya kepada Bapak Kapolres Kutai Barat yang telah berjanji mengusut tuntas masalah ini dengan adil sesuai hukum yang berlaku. Kita Tunggu pengumuman hasil otopsi,” kata Hengki dan Alsyus.

Keduanya pun mengimbau masyarakat Kubar untuk tidak melakukan aksi demo. “Ini daerah kita, kita yang rugi sendiri. Karena ini masalah hukum, maka kita harus menyelesaikannya secara hukum yang berlaku di NKRI,” tegasnya.

Untuk diketahui, HP bersama APG diamankan jajaran Polres Kubar pada Sabtu (9/4) sekira pukul 11.00 Wita di kawasan Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Keduanya disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico Parsaulian Sirait telah menjelaskan bahwa setelah dua hari dalam tahanan, HP mengalami gangguan kesehatan. Kemudian petugas membawanya ke RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS).

“Besoknya dari pihak keluarga membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Rabu, 13 April, HP mendapatkan penangguhan penahanan dan dibawa oleh keluarga ke rumah. “Sekitar sebelas hari kemudian tiba-tiba dari pihak keluarga menyatakan bahwa HP meninggal dunia,” terangnya.

Kemudian, pihak keluarga meminta dilakukan autopsi. Polres memfasilitasi untuk dilakukan autopsi dan menyediakan transportasi dan akomodasi, serta biaya rumah sakit dengan mengikutsertakan anggota dengan salah satu keluarga untuk melihat autopsi ini berjalan dengan betul.

Sehari setelah meninggal atau Senin (25/4), istri HP membuat laporan di Polres Kubar kepolisian tentang dugaan penganiayaan. “Jadi untuk penganiayaan tersebut jika benar, siapa pun yang terlibat kita akan proses. Termasuk jika ada anggota polisi yang lalai. Sudah 25 saksi diperiksa,” tegasnya. (kri/k16)

 

RUDY SUHARTONO

rud.kubar@yahoo.com

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X