Katering Keberatan Komitmen Fee Yayasan

- Sabtu, 30 April 2022 | 13:59 WIB

PENAJAM-Persoalan Yayasan Sabilal Rasyad Alkhairi (PPU) yang mau dilaporkan Ketua Waja Sampai Kaputing (Wasaka) PPU Imam ke polisi belum selesai, kini, timbul persoalan baru pada yayasan bergerak di bidang pendidikan itu. Teranyar, penyedia makan untuk anak didik keberatan terhadap permintaan yayasan untuk menyediakan komitmen fee Rp 10 juta per bulan. Komitmen fee itu tertera pada syarat kontrak katering.

Direktur CV 77 Rumah Makan Pelangi Dayah HT, kemarin, melayangkan surat keberatan itu ke manajemen yayasan. “Saya keberatan dengan ketentuan komitmen fee yang Rp 10 juta per bulan itu. Saya berusaha membantu memenuhi kebutuhan makan anak-anak didik sambil beramal. Tapi, masih saja dibebani komitmen fee Rp 10 juta per bulan,” kata Dayah HT.

Ia mengungkapkan, saat ini kontrak kerja diputuskan yang ia sebut sepihak oleh yayasan. Komitmen fee Rp 10 juta per bulan itu, kata Dayah, diajukan yayasan sebagai syarat melanjutkan perpanjangan surat perintah kerja (SPK). Ia pun anggap, sangat tak rasional.  “Karena, anggaran makan anak-anak didik hanya Rp 4 ribu sekali makan dan selama ini kami cukup terbantu dengan adanya subsidi dari Tim Pasukan Amal Sholeh PPU,” tuturnya.

Dalam keputusan yang ia sebut sepihak itu dikatakan Dayah sangat merugikan perusahaannya. Ia, melalui surat yang dikirimkannya tertanggal 27 April 2022 minta agar yayasan menunjukkan bukti terhadap menu makanan yang disajikan terdapat ulat. “Terkait sangkaan dan dugaan yang dituangkan dalam berita acara hasil rapat evaluasi sangat merugikan pihak kami selaku pemegang SPK dan usaha pengelola RM Pelangi. Karena tak ada fakta dan bukti yang menguatkan dan itu bisa masuk ranah pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP,” tulis Dayah.

Ketua Yayasan Sabilar Rasyad Alkhairi PPU Yahson Alkhairi saat diminta konfirmasinya, kemarin, mengatakan, komitmen fee untuk yayasan karena selama kontrak katering 2 bulan yayasan dirugikan beberapa juta. Sebab itu, kata Yahson, yayasan minta komitmen fee. “Itupun kalau disetujui pihak katering, namun katering bukan membicarakannya malah mengangkat ke ruang publik,” kata Yahson Alkhairi. Ia tidak menjelaskan kerugian yang dimaksudkannya itu.

Sebelumnya, seperti dilansir media ini, Imam ancam melaporkan yayasan tersebut karena disebutnya 19 tahun tak melakukan pertanggungjawaban aset dan pengelolaan keuangan seperti amanah UU 28/2004 tentang Yayasan. Ia menduga, oknum ketua yayasan melakukan penyalahgunaan aset dan pengelolaan keuangan yang nilainya ratusan juta rupiah. Yahson Alkhairi yang ditemui media ini di ruang kerjanya menjelaskan, pihaknya telah  membentuk tim audit internal untuk perbaikan yayasan. Tim audit mulai bekerja 14 Februari 2022 dan berakhir 31 Desember 2022. (ind)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X