Di Kutai Barat, Tahanan Meninggal Viral di Media Sosial, 25 Saksi Diperiksa Polisi

- Sabtu, 30 April 2022 | 12:10 WIB
Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico Parsaulian Sirait
Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico Parsaulian Sirait

SENDAWAR - Meninggalnya seorang tahanan berinisial HP di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar, Minggu (24/4) lalu viral di media sosial. Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico Parsaulian Sirait langsung menyikapi masalah itu.

“Intinya kita pastikan dulu apakah benar isu yang beredar ada kekerasan dalam tahanan. Kita masih melakukan penyelidikan. Kami sedang periksa 25 orang sebagai saksi,” kata Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Kubar, Rabu (27/4).

Tak hanya keterangan saksi, kata dia, Polres Kubar juga masih menunggu hasil autopsi korban HP, sehingga dapat diketahui sejauh mana kepastian penyebab kematian pria asal Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kubar tersebut. “Hasil otopsi dua minggu yang dijanjikan pihak dokter,” katanya.

Untuk diketahui, HP bersama APG diamankan jajaran Polres Kubar pada Sabtu (9/4) sekira pukul 11.00 Wita di kawasan Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Keduanya disangka terlibat tindak pidana penyalahgunaan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

Kronologisnya setelah diamankan, dua hari dalam sel, HP mengalami sakit. Kemudian aparat langsung membawanya ke RSUD Harapan Insan Sendawar. “Besoknya dari keluarga istri HP membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Setelah itu baru disetujui. Rabu, 13 April, HP mendapatkan penangguhan penahanan dan dibawa oleh keluarga ke rumah. Sekitar sebelas hari tiba-tiba dari pihak keluarga menyatakan bahwa HP meninggal,” terangnya.

Kemudian, pihak keluarga meminta dilakukan autopsi. Polres memfasilitasi untuk dilakukan autopsi dan menyediakan transportasi dan akomodasi. Serta biaya rumah sakit dengan mengikutsertakan petugas dengan salah satu keluarga bernama Tomi, untuk melihat autopsi ini berjalan dengan betul.

Kemudian sehari setelah meninggal dunia atau Senin (25/4), istri HP membuat laporan polisi tentang penganiayaan ke Polres Kubar. “Jadi untuk penganiayaan tersebut jika benar, kita tetap proses,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, siapa pun yang terlibat akan diproses secara hukum. Termasuk jika ada anggota polisi yang lalai saat menjaga di ruang tahanan. Anggota piket yang jaga pada saat itu sudah diperiksa Propam.

Misalnya, saat itu anggota yang menjaga sel tahanan lalai tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam. Kapolres mengaku tidak segan memberi sanksi berat bagi anggota jika terbukti melakukan pelanggaran. (kri/k16)

 

RUDY SUHARTONO

rud.kubar@yahoo.com

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X