TANA PASER - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser kembali melayangkan teguran administrasi kepada PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS). Teguran kedua ini diberikan karena masa teguran pertama selama dua bulan belum dihiraukan.
Kepala DLH Paser Achmad Safari mengatakan, perusahaan pabrik kelapa sawit itu belum optimal melaksanakan teguran yang diarahkan oleh DLH terkait lingkungan. Sehingga pihaknya melanjutkan kembali teguran kedua. "Sanksi administratif berupa teguran tertulis belum dapat dicabut," tegas Safari, Kamis (28/4).
Sehingga DLH memperpanjang masa berlaku sanksi tersebut selama 40 hari sejak ditandatanganinya per 27 April 2022. Safari meminta PT CBSS segera melakukan penghentian sumber pencemaran lingkungan hidup, yaitu tumpukan tandan kosong yang tidak optimal. Tumpukan tersebut wajib dibersihkan hingga mencapai level tanah asli terlihat di permukaan. Begitu juga untuk kolam di sekitar tumpukan tersebut.
"Kita juga menunggu laporan dari PT CBSS secara berkala minimal seminggu sekali sejak dilayangkan teguran ini," tuturnya.
Diketahui dari data Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser 2020, PT CBSS yang beroperasi di Kecamatan Kuaro memiliki kapasitas produksi 60 ton/jam dan baru difungsikan 49,81 ton/jam. Dalam setahun pabrik tersebut mampu beroperasi selama 2.810 jam. Dengan total produksi TBS diolah sebanyak 136.305 ton dari kebun inti 242 hektare. Dari hasil itu, PT CBSS mampu memproduksi 30.515 ton CPO dan 6.327 ton Kernel dalam setahun. (rdh)
M NAJIB
najibkppaser@gmail.com