WADUH..!! BPK Minta Tim Bupati PPU Kembalikan Gaji

- Sabtu, 30 April 2022 | 11:54 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Dalam laporannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Tim Bupati untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah (TBUP3D) mengembalikan gaji mereka ke kas negara.


PENAJAM-Tim Bupati untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah (TBUP3D) bentukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM, kini nonaktif) dikabarkan diminta untuk mengembalikan gaji mereka ke kas negara. Permintaan itu disebut-sebut datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah lembaga ini melakukan tugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, baru-baru ini.

Informasi yang beredar menyebutkan, jumlah honorarium yang diterima TBUP3D PPU berkisar paling rendah Rp 10 juta per orang per bulan. Jumlah tenaga ahli yang dipekerjakan untuk tugas ini mencapai 10 orang. Rekomendasi BPK menyebutkan, TBUP3D itu seharusnya hanya mendapatkan honorarium Rp 1 juta per orang per bulan. Sehingga, selisihnya harus dikembalikan ke kas negara.

Kaltim Post yang menelusuri dasar hukum TBUP3D adalah Peraturan Bupati (Perbup) PPU No. 39/2019 tentang Tim Bupati untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah, tertanggal 27 Desember 2019. Mereka ini ditunjuk dan bekerja berdasarkan keahlian masing-masing. Yaitu, meliputi bidang hukum dan advokasi; pertanahan dan aset daerah; pemerintahan dan pengembangan sumber daya manusia.

Kemudian, pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan desa; pendidikan, kesehatan dan kebudayaan; sosial dan politik; pertambangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup; perencanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa; ekonomi, pembangunan Daerah, investasi dan perusahaan umum milik daerah (perumda); dan ilmu pengetahuan dan informasi teknologi.

Kepala Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Setkab PPU Pitono saat dikroscek terkait landasan hukum ini, membenarkan. Tetapi terkait jumlah personel dan honorarium masing-masing anggota TBUP3D datanya tersedia di Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) PPU yang dipimpin Fatmawati. “Itu di Bapelitbang semua administrasi dan anggaranya,” kata Pitono. Kepala Bappelitbang PPU Fatmawati yang dihubungi terpisah, kemarin, hanya menjawab singkat, belum tahu.

Muhammad Muhdar, salah satu TBUP3D ini membenarkan permintaan BPK untuk mengembalikan gaji yang telah mereka terima. “BPK berpendapat gaji yang layak untuk tim ahli ini Rp 1 juta per bulan per orang. Sehingga, jumlah selisihnya diminta untuk dikembalikan ke kas negara,” kata Muhammad Muhdar. Rekan satu timnya, Aji Sofyan Effendi kepada koran ini, mengungkapkan, ia belum mendapatkan surat tertulis berkenaan permintaan pengembalian gaji. Ia mengatakan jumlah TBUP3D mencapai 10 orang. “Sepertinya jumlahnya 10 orang. Lupa, karena ada yang keluar, ada yang masuk,” kata Aji Sofyan Effendi. (rdh)

ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X