Remajakan 2.240 Hektare Kebun Sawit

- Sabtu, 30 April 2022 | 11:30 WIB

SETIAP tahun harus ada peningkatan perluasan komoditas perkebunan. Mulai intensifikasi lahan, sampai peremajaan lahan. Pengoptimalan lahan perkebunan dilakukan agar sejalan dengan penambahan produksi yang ditargetkan terus meningkat. Salah satunya peremajaan sawit rakyat (PRS) yang dilakukan untuk pengembangan produksi kelapa sawit.

Melalui program PSR di Kaltim sejak 2017, luasan kebun rakyat yang diusulkan untuk diremajakan seluas 7.319 hektare. Sedangkan tahun 2022, target luasan kebun mencapai 2.240 hektare, yakni 2.000 hektare di Paser dan Kutai Kartanegara seluas 240 hektare. Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad. Dia mengatakan, tahun ini ditargetkan ada 2.240 hektare yang akan diremajakan. “Diperlukan replanting atau peremajaan perkebunan sawit yang sudah tidak produktif,” tuturnya, Kamis (28/4).

Dia menjelaskan, alokasi dana PSR dianggarkan sebesar Rp 25 juta per hektare dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah naungan Kementerian Keuangan. Dana tersebut disalurkan langsung kepada kelompok tani sawit di daerah. Jumlah dana yang telah ditransfer ke petani oleh BPDPKS sebesar Rp 194,24 miliar.

Dana PSR yang diberikan lewat BPDPKS tujuannya untuk mengembalikan dana ke daerah penghasil sawit. Bentuknya sebagai peremajaan, dengan dana untuk petani sawit yang lahannya sudah harus diremajakan. Saat ini, ada dua jenis program peremajaan. Pertama, adalah peremajaan sesuai siklus untuk tanaman sawit di rentang usia 25-30 tahun. Kedua, peremajaan dini bagi tanaman sawit rentang usia 6-7 tahun, namun memiliki produktivitas rendah.

PSR sudah menjadi salah satu program strategis nasional dalam mendukung pengembangan komoditas kelapa sawit. Dari total 1,2 juta hektare lahan perkebunan sawit, tercatat ada 22.215 hektare tanaman tua (TT) atau tanaman rusak (TR). Diperlukan replanting atau peremajaan perkebunan sawit yang sudah tidak produktif. Dengan produksi di bawah 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare, menandakan produktivitas masih rendah. Sebab, sewajarnya produktivitas itu bisa sampai 40 ton TBS per hektare.

“Pengelolaan dana PSR dipantau langsung oleh Dinas Perkebunan di kabupaten/kota. Harapannya, lewat peremajaan lahan produktivitas kepala sawit bisa berkembang,” pungkasnya. (rom/k15)

 

CATUR MAIYULINDA

@caturmaiyulinda

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X