DOB Tetap Dibahas, DPR Janji Transparan, Siap Dengarkan Masukan MRP

- Sabtu, 30 April 2022 | 11:20 WIB
Salah satu bandara di Papua. Pemerintah berencana memekarkan lagi Papua.
Salah satu bandara di Papua. Pemerintah berencana memekarkan lagi Papua.

JAKARTA – Rancangan Undang Undang Tiga Provinsi Baru Papua kemungkinan akan tetap dilanjutkan pembahasannya. Meski begitu, aduan yang disampaikan Majelis Rakyat Papua (MRP) tidak dikesampingkan. DPR siap membahas RUU tiga provinsi baru itu secara transparan. 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, RUU terkait pemekaran di Papua itu masih dalam tahap pembahasan awal. Usai masa reses nanti, RUU itu akan disahkan sebagai inisiatif DPR dalam paripurna. ''(Jadi) belum ada pembahasan,'' terang dia kepada Jawa Pos (28/4). 

Pembahasan RUU Tiga Provinsi Papua masih akan panjang. Menurut dia, masyarakat dipersilahkan memantau dan memberikan masukan. Prosesnya akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dia menegaskan, tidak ada pembahasan yang dilakukan di ruang gelap. Semua proses dilakukan secara terbuka. ''Tidak ada yang ditutup-tutupi dan tidak ada proses pembahasan kejar tayang. Kami sangat terbuka dengan semua masukan," ungkap politikus PAN itu. 

Guspardi mengatakan, pembentukan daerah otonom baru (DOB) itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat asli Papua. DOB juga bertujuan mempermudah pelayanan bagi masyarakat. Baik layanan kesehatan, pendidikan, maupun layanan perizinan. 

Menurut dia, wilayah Papua sangat luas, sehingga perlu dilakukan pemekaran agar kehadiran negara semakin dirasakan masyarakat. Pemerintah akan semakin dekat dengan rakyat. ''Ekonomi masyarakat juga diharapkan semakin meningkat,'' tuturnya. 

Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menambahkan, pembahasan DOB di Papua itu masih menunggu surat presiden (surpres). Isi surpres itu akan memastikan kementerian atau lembaga mana yang akan ditunjuk untuk membahas bersama dewan. 

Komisi II, kata Rifqi, berencana membahas RUU itu selesai masa reses atau usai libur Idul Fitri. Terkait penolakan yang disuarakan MRP, Rifqi mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka dalam membahas RUU itu. Komisi II siap mendengarkan keterangan dan masukan dari MRP. 

Dalam pembahasan nanti, Komisi II juga akan mengundang semua pihak untuk mendengarkan penjelasan dan saran. ''Kami membuka diri, terutama dari stakeholder di Papua,'' ucapnya.  

Rifqi juga berharap proses uji materi UU nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua bisa segera diputus. UU Otsus memiliki keterkaitan dengan pembahasan DOB. Sehingga, saat sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi, nantinya tidak ada norma yang berbenturan dengan RUU yang akan dibahas. (lum/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X