13 Kali Gugat Lalu Kandas Lagi..!! Kubu Moeldoko Diminta Stop Ganggu Demokrat

- Sabtu, 30 April 2022 | 11:18 WIB

JAKARTA – Upaya kubu Moeldoko menggugat kepengurusan Partai Demokrat kembali kandas. Terbaru, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan kelompok KLB Deli Serdang itu.

Dua perkara yang ditolak memiliki nomor register 35/B/2022/PTTUN-JKT dan nomor perkara 39/B/2022/PTTUN-JKT. Dua perkara tersebut telah selesai diputus dan hasilnya diumumkan secara bersamaan pada Selasa (26/4) di laman resmi Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, dua perkara itu ditolak.

Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengaku bersyukur atas putusan tersebut. ”Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan,” ujarnya dalam keterangan tertulis (28/4).

Riefky menyatakan, putusan PTTUN itu menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat adalah sah. Kongres pada 2020 tersebut menetapkan AD/ART partai dan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum.

Dengan keluarnya putusan itu, Riefky berharap kubu Moeldoko berhenti mengganggu Partai Demokrat dan demokrasi di Indonesia. Demokrat mencatat sudah 13 kali kubu Moeldoko melakukan upaya hukum. Semuanya berakhir dengan penolakan oleh berbagai institusi negara. ”Di bulan yang baik ini, kami mendoakan semoga mereka disadarkan dan diberi hidayah," ujarnya. (far/c9/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X