Nunggak Iuran, Pekerja Tetap Bisa Cairkan JHT

- Sabtu, 30 April 2022 | 11:02 WIB

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) pengganti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022. Dalam aturan yang baru, banyak kemudahan yang diberikan bagi para pekerja/buruh.

Misalnya, para pekerja/buruh yang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat melakukan klaim JHT meski terdapat tunggakan iuran oleh pengusaha. Namun, bukan berarti tunggakan tidak akan dibayar. BPJS Ketenagakerjaan akan tetap menagih “utang” tersebut ke pihak pengusaha.

”Jadi hak pekerja atas JHT tidak akan hilang,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sosialisasi Permenaker 4/2022, Kamis (28/4).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam aturan terbaru ini, aturan mengenai klaim manfaat JHT juga dikembalikan ke aturan semula sesuai permenaker 19/2015. Sehingga, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena PHK bisa mencairkan JHT secara tunai. Cukup menunggu maksimal 1 bulan untuk proses verifikasi.

”Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” ungkapnya.

Kemudian, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT juga disederhanakan. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen untuk pencairan maka kini tidak lagi. Cukup menggunakan dua dokumen saja, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Bukan hanya itu, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT. Mulai kini, dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan!,” tegas Ida.

Selain kemudahan-kemudahan tersebut, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru. Yakni, klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Meski Permenaker sudah kembali semula, Ida tetap mengingatkan, bahwa JHT dibuat sebagai bantalan pekerja saat memasuki masa tuanya. Pemerintah memang memberikan opsi untuk bisa mengklaim langsung, namun jika ingin tetap meneruskan program ini agar lebih optimal pun dibolehkan. Sebagai gantinya, ketika pekerja/buruh mengalami PHK, mereka dapat memanfaatkan program, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sehingga, JHT bisa digunakan untuk masa tua. ”Tapi tergantung preferensinya masing-masing,” pungkasnya. (mia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X