Big Data Sebagai Informasi Sertamerta (?)

- Jumat, 29 April 2022 | 10:59 WIB
-
-

Oleh: Imran Duse

(Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim) 

 

Dalam pekan terakhir, diskursus publik terkait big data kembali mengemuka. Hal tersebut disebabkan setidaknya oleh dua peristiwa. Pertama, pernyataan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menyebut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) berbohong soal klaim big data tentang 110 juta warganet yang setuju penundaan pemilu. Ini dikemukakan saat 'Public Ekpose DPD RI' di Senayan, Jakarta (news.detik.com, 14/04/2022).

Yang menarik, dalam kesempatan itu juga hadir Dudy Rudianto (pendiri platform pemantauan dan analitik Evello). Ia memaparkan hasil pemantauan dan analisis big data yang sangat berbeda dengan apa yang disampaikan LBP. Paparan ini spontan menghentak kesadaran publik. Menurut Dudy, percakapan kepemiluan di media sosial dalam satu tahun terakhir hanya sebesar 693.289. Jumlah itu bahkan tidak sampai satu persen dari big data 110 juta warganet yang dikemukakan Menko Marves LBP.

Peristiwa kedua terjadi dua hari sebelum public expose tersebut, yakni  saat LBP bertemu mahasiswa yang berunjuk rasa di kampus UI, Depok. Ketika itu, pengunjuk rasa mendesak LBP membuka informasi big data terkait penundaan pemilu. Namun LBP bergeming seraya menegaskan pemilu akan tetap dilaksanakan pada 2024.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Kaltimpost, Menko Marves LBP mengungkapkan memiliki data dari rakyat Indonesia yang menghendaki pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. Menurutnya, big data tersebut menunjukkan masyarakat kelas menengah ke bawah menginginkan agar tidak terjadi kegaduhan politik di Indonesia akibat Pemilu 2024 (kaltim.prokal.co, 13/03/2022).

Tulisan ini hendak meneroka wacana tersebut dalam perspektif keterbukaan informasi publik. Apakah big data soal penundaan pemilu termasuk kategori informasi terbuka, dikecualikan, atau (jangan-jangan) malah termasuk informasi sertamerta? Dus, bagaimana cara dan siapa yang berkompeten menetapkan serta apa konsekuensinya?

Rezim Keterbukaan 

Pascareformasi 1998, rezim pengaturan keterbukaan informasi publik di tanah air mengalami perubahan fundamental. Terutama setelah amandemen kedua  UUD 1945 mengadopsi hak atas informasi sebagai hak yang melekat, baik sebagai pribadi maupun warga negara (Pasal 28F). 

Delapan tahun kemudian, lahirlah Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang secara eksesif memulihkan paradigma pengaturan informasi. Indonesia pun ketika itu tercatat sebagai negara ke-76 yang memiliki undang-undang mengenai kebebasan informasi. 

Secara umum, regulasi ini mengelompokkan informasi publik dalam dua kategori: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan (terdiri atas informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi sertamerta) serta informasi dikecualikan. 

UU KIP bahkan mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat untuk turut dalam proses pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik. Ini dimaksudkan mendorong penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila seorang pejabat atau pimpinan badan publik menyampaikan informasi dan kebijakan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, maka badan publik berkewajiban menyediakan  informasi tersebut dan dikategorikan sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11 ayat 1 huruf f UU KIP). 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X