Stop Ekspor Hingga Migor Curah Rp 14 Ribu Per Liter

- Rabu, 27 April 2022 | 22:28 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng (migor) dan bahan bakunya mulai berlaku besok (28/4). Pemerintah memastikan kebijakan itu akan berlaku sampai harga migor curah di pasaran kembali dikisaran Rp 14 ribu per liter.

“Sampai tercapainya harga Rp 14 ribu per liter merata di pasar-pasar tradisional seluruh Indonesia,’’ ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, (26/4).

Airlangga menjelaskan, hingga saat ini harga migor curah di pasaran masih di atas Rp 14 ribu per liter. Oleh karena itu, kebijakan pelarangan ekspor migor dan bahan bakunya diambil.

Adapun yang dilarang untuk ekspor yakni refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Artinya, bukan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit yang tidak boleh di jual ke luar negeri. RBD palm olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai bahan baku minyak goreng.

Dia memerinci, pelarangan untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode HS, yakni HS 15119036, HS 15119037, dan HS 15119039. ‘’Jadi adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai harga yang wajar. Jadi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS nya ujung (nomor) nya 36, 37, dan 39,’’ jelas Airlangga.

Kebijakan itu berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein. Peraturan pelakasanaan akan diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai juga akan melakukan monitoring agar tidak terjadi penyimpangan.

‘’Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari-Maret. Sehingga seluruh rantai pasok akan dimonitor Bea Cukai,’’ tutur Airlangga.

Adapun distribusi ke masyarakat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembayaran selisih harga oleh BPDPKS tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS kepada produsen. Kedua, penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi migor curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional.

Penugasan Bulog untuk migor yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi. ‘’Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor dan tidak punya jaringan distribusi (lokal), maka diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya,’’ katanya. (dee/dio)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X