MRP Temui Dasco Terkait RUU Tiga Provinsi, Minta Ditunda Hingga Terbit Putusan MK

- Rabu, 27 April 2022 | 22:13 WIB
Ketua MRP Timotius Murib bersama sejumlah anggota MRP lain bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua MRP Timotius Murib bersama sejumlah anggota MRP lain bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

JAKARTA – Pro dan kontra pemekaran tiga provinsi baru di Papua masih berlanjut. Majelis Rakyat Papua (MRP) (26/4) melakukan pertemuan dengan pimpinan dewan. MRP meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU tiga provinsi tersebut. 

Ketua MRP Timotius Murib bersama sejumlah anggota MRP lain tiba di gedung parlemen sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka didampingi oleh Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Usman Hamid. Kedatangan MRP itu diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Usai pertemuan, Murib menyatakan, ada dua hal penting yang disampaikan kepada Dasco. Pertama, menyampaikan perkembangan bahwa UU 2/2021 tentang otonomi khusus Papua tengah menjalani uji materi di MK. Kedua, MRP meminta agar pembahasan daerah otonomi baru (DOB) dalam RUU Tiga Provinsi Papua ditunda pembahasannya. ''Dipending atau ditunda, sampai ada putusan MK,'' kata Timo kepada wartawan. 

Murib menyatakan, masyarakat Papua menolak adanya pemekaran. Sebab, sejatinya kebijakan pemerintah saat ini masih menetapkan moratorioum nasional terkait pemekaran atau DOB. Di sisi lain, banyak daerah-daerah lain yang lebih membutuhkan DOB daripada Papua. 

Faktor lain, belum ada kajian ilmiah terkait pemekaran itu. Selanjutnya yang paling terlihat, belum ada dukugan sumber daya manusia maupun sumber daya daerah yang bisa mendukung DOB baru di Papua. ''Coba lihat saja, 28 kabupaten kota di Papua tidak ada PAD (pendapatan asli daerah, Red), zero nol, kecuali Timika yang ada Freeport. Mau jadi apa pemekaran,'' katanya.

Murib juga mempertanyakan klaim dari Menkopolhukam Mahfud MD, yang menyebut 82 persen aspirasi di Papua mendukung pemekaran. Murib meminta kepada Mahfud untuk bisa membuka lebar-lebar data tersebut. ''Ini kajian darimana, kapan dilakukan, siapa yang melakukan,'' ujarnya. Murib berharap, pemerintah bisa mendengarkan aspirasi rakyat asli Papua. 

Usman Hamid menambahkan, aspirasi itu disampaikan kepada DPR karena kerugian hak yang dialami masyarakat Papua. Misalnya, hak atas informasi untuk apa rencana pemekaran dilakukan, hak untuk dimintai konsultasi, dan hak untuk dimintai persetujuan. ''Ini sangat penting bagi masyarakat Papua, sebagai bagian masyarakat hukum adat yang diakui konstitusi,'' kata Usman. 

Merespon hal itu, Dasco menyatakan akan langsung menyampaikan aspirasi itu ke komisi terkait di DPR. Usai reses, RUU tersebut dijadwalkan akan masuk di sidang paripurna, untuk disahkan sebagai hak inisiatif DPR. 

Jika sudah disahkan, presiden akan menerbitkan surat presiden (surpres), untuk membahas calon DOB baru, yakni provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah itu.''Nanti pembahasannya diharapkan parsial, menunggu putusan MK,'' kata Dasco. (*/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X