SELAIN AGM, Supriadi alias Ucup, dan Hajrin Zainuddin, ada dua saksi lain yang dihadirkan JPU KPK dalam perkara suap yang menyeret Ahmad Zuhdi di Pengadilan Tipikor Samarinda, (26/4). Yakni, Yudi Rahman (perwakilan Toyota Astra Motor Balikpapan) dan Edi Hasmoro (kadis PUPR PPU). Yudi memberikan keterangan singkat lantaran hal yang diketahuinya dalam perkara itu hanya seputar pembelian mobil super utilities vehicle (SUV) Toyota Fortuner oleh Edi Hasmoro medio Desember 2021. “Pembelinya atas nama Edi Hasmoro. Tapi yang bayar cicilannya Ahmad Zuhdi,” akunya.
Yudi mengenal Zuhdi sudah cukup lama karena sempat membeli Toyota Hilux. Pada Desember 2021, dia sempat ditelepon Zuhdi jika ada kenalannya yang ingin mengambil mobil. Yudi langsung berkomunikasi dengan orang yang dimaksud, yakni Edi Hasmoro. “Saat itu uang muka dibayar Zuhdi sekitar Rp 55 juta,” singkatnya. Sebelum Yudi Rahman, Edi Hasmoro diperiksa lebih dulu dalam persidangan kemarin. Bersaksi dari layar virtual, Edi mengaku tidak pernah meminta bawahannya di Dinas PUPR PPU untuk mengumpulkan uang Rp 500 juta yang akan diserahkan ke bupati PPU nonaktif, AGM.
Bahkan dia menegaskan tidak tahu soal uang yang dikumpulkan Darmawan (Plt kasi Pengairan Bidang Bina Marga PUPR PPU) lewat arahan dua kepala bidang PUPR PPU, Ricci Firmansyah dan Petriandy Ponganton Pasulu. “Kok bisa, ada plt kasi melangkah terlalu jauh seperti itu. Tanpa koordinasi dengan kadis (kepala dinas) yang notabene pengendali di instansi,” tanya JPU KPK. Namun, Edi terus mengelak hal itu diketahuinya. Menurut dia, mungkin hal itu dilakukan Darmawan lantaran ketika dirinya diminta Asdarussalam untuk mengumpulkan uang dari rekanan, dia hanya mengarahkan Asdarussalam untuk berkoordinasi dengan Darmawan.
“Lalu saksi tahu enggak soal Asdar (Asdarussalam) juga sering minta fee begini selain potongan ke bupati dan dinas,” lanjut JPU KPK Ferdian bertanya dan diakui Edi mengetahui hal itu dari selentingan kabar burung yang beredar. Beskal komisi antirasuah pun kembali menyoal keterangannya yang mengaku tak pernah terima uang dari terdakwa perkara ini, Ahmad Zuhdi. “Di BAP (berkas acara pemeriksaan) saksi tertera pernah membuang uang Rp 60 juta di tong sampah di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, pada 11 Januari 2022. Ini uang apa,” cecarnya.
Edi mengaku panik saat itu karena menerima informasi bahwa Jusman (kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU) dan Muliadi (Plt sekkab PPU), ditangkap KPK. Namun, ditegaskannya uang itu merupakan insentif yang diterimanya selaku ASN. “Kalau insentif kok panik sampai dibuang. Sayang banget, Pak, Rp 60 juta loh ini,” sindir jaksa. Keterangan berbelit di beberapa pertanyaan yang dilontarkan jaksa, membuat Ibrahim selaku ketua majelis hakim gerah. “Begini saja, daripada bolak-balik terus keterangannya, dan bertolak belakang dengan BAP, mending dikonfrontasi saja dengan penyidik soal keterangan saksi ini. Dihadirkan kembali saja saksi Edi Hasmoro ini pada sidang selanjutnya bersama penyidiknya untuk diperiksa,” tukasnya.
Selepas sidang, JPU KPK Ferdian menerangkan akan berkoordinasi dengan penyidik KPK yang memeriksa Edi dalam perkara ini. “Komunikasi lisan sudah, penyidik bilang ada bukti rekaman juga saat di BAP. Nanti coba kami hadirkan di persidangan selanjutnya,” sebut dia. (riz/k8)
Roobayu