Tanah Wakaf Bertambah 3.000 Hektare Tiap Tahun

- Selasa, 26 April 2022 | 14:23 WIB

JAKARTA – Aset tanah wakaf di Indonesia cukup besar. Luasnya mencapai 56 ribu hektare. Namun, banyak yang belum bersertifikat. Karena itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta ada terobosan percepatan sertifikasi khusus aset tanah wakaf. Ma’ruf menjelaskan, 56 ribu hektare tanah wakaf itu tersebar di 430 ribu titik atau lokasi. ”Dari jumlah tersebut, baru 58 persen yang memiliki sertifikat (tanah wakaf),” kata Ma’ruf dalam Gerakan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf di Jakarta (25/4).

Dalam kesempatan itu, Ma’ruf menyerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf yang bakal dikelola nazir (pengelola wakaf). 

Ma’ruf mengatakan, sertifikasi tanah wakaf perlu disegerakan. Sebab, setiap tahun aset tanah wakaf bertambah 3.000 hektare atau sekitar 7 persen. Sementara itu, sepanjang 2021, sertifikasi tanah wakaf tercatat hanya 25 ribu. Jika tidak ada percepatan, sertifikasi tanah wakaf baru selesai 7 atau 8 tahun ke depan. 

Mantan ketua umum MUI tersebut menyatakan, sertifikasi aset tanah wakaf sangat penting sebagai bentuk kepastian hukum. Dengan begitu, aset tanah wakaf bisa aman dan legal ketika difungsikan sebagai lokasi masjid, musala, pesantren, makam, dan sejenisnya. ”Peruntukan tanah wakaf tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi juga bisa digunakan untuk kegiatan peningkatan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya. 

Ma’ruf menambahkan, aset tanah wakaf yang belum diurus sertifikatnya rentan memicu konflik atau sengketa. Bahkan bisa sampai membuat aset tanah wakaf hilang dan berubah menjadi hak milik perorangan. Selain itu, bisa menghambat pembuatan basis data aset tanah wakaf secara nasional. 

Percepatan sertifikasi tanah wakaf memerlukan satu visi lintas kementerian dan lembaga. Diawali dari kantor urusan agama sebagai pintu masuk sertifikasi tanah wakaf. Kemudian, perlu pemahaman dari petugas di kantor badan pertanahan setempat. Dia berharap buku saku sertifikasi tanah wakaf bisa menjadi panduan pihak-pihak terkait di lapangan. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengharapkan percepatan dan kerja sama para nazir agar lebih proaktif dalam pengelolaan wakaf. ”Kami telah memiliki kebijakan yang sangat simpel,” katanya. Dia berharap seluruh nazir dan organisasi yang mengelola wakaf lebih proaktif datang ke BPN. 

Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertifikat. Yaitu, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN dan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia. (wan/c19/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X