Dewan Minta Putusan MK Ditindaklanjuti, PP Penunjukan Pj Kada Penting Dibuat

- Selasa, 26 April 2022 | 12:41 WIB

Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah membuat mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah. Dalam regulasi turunan undang-undang.

 

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan turunan penunjukan penjabat kepala daerah (Pj Kada) perlu segera dibuat. DPR mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK mengenai tata cara penetapan pejabat sementara untuk daerah itu.

Anggota DPR Luqman Hakim mengatakan, putusan MK harus ditaati dan dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat. ”Pokoknya, apa pun putusan MK harus diikuti,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin (25/4).

Menurut dia, penunjukan Pj Kada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni, Pasal 201 Ayat 10. Selain itu, ada Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Pasal 5 menyebutkan, Pj gubernur ditunjuk menteri dalam negeri (Mendagri). Sementara itu, Pj bupati atau wali kota diusulkan gubernur.

Dalam putusan pertimbangan yang dibacakan Rabu (20/4) lalu itu, MK meminta pemerintah untuk membuat mekanisme pengangkatan Pj Kada. Mekanisme itu perlu diatur dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU.

Luqman menyatakan, setelah ada putusan MK, tugas pemerintah membuat aturan pelaksanannya. Hal itu penting untuk menjelaskan lebih terperinci penunjukan Pj Kada. “Aturan turunan menjadi kewenangan pemerintah,” ungkap legislator PKB tersebut.

Luqman juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi kinerja Pj Kada yang ditunjuk nanti. Politikus asal dapil Jawa Tengah VI itu mengatakan, jika ada Pj yang kinerjanya tidak baik atau bahkan memihak salah satu kepentingan politik untuk Pemilu 2024, masyarakat bisa melaporkannya kepada DPR. ”Penjabat itu bisa diganti jika kinerjanya tidak baik dan memihak salah satu kepentingan politik,” tegasnya.

Anggota DPR Guspardi Gaus menambahkan, PP tentang Pj Kada sangat penting untuk mengatur mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah. Sebab, masa jabatan Pj Kada nanti termasuk panjang.

Politikus PAN itu mengatakan, selama ini para Pj hanya memimpin beberapa bulan. Adapun Pj Kada yang menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024, ada yang bisa menjabat sampai 2,5 tahun. “Ini yang membedakan,” ucapnya.

Selain masa jabatan yang panjang, jumlah Pj Kada yang ditunjuk banyak. Karena itu, lanjut Guspardi, pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan teknis yang secara terperinci mengatur penunjukan mereka. “Karena memang kondisinya berbeda,” ujarnya. (lum/c19/bay/dwi/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X