Desak Presiden Berhentikan Lili

- Senin, 25 April 2022 | 16:44 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

JAKARTA - Desakan agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berhenti dari jabatannya semakin kencang. Itu seiring berulangnya perbuatan Lili yang ditengarai melanggar kode etik dan perilaku insan KPK. Lili dinilai sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan atau berhenti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK. 

Peneliti Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (Bhaca) Korneles Materay mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas terhadap polemik pelanggaran etik Lili. Menurutnya, Presiden punya kewenangan untuk memberhentikan Lili melalui keputusan presiden (keppres). 

"Kalau Lili tidak mau mundur, presiden sebaiknya memberhentikan Lili," kata Korneles kepada Jawa Pos, (24/4). Dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK, kewenangan presiden untuk memberhentikan pimpinan KPK melalui keppres diatur dalam pasal 32 ayat (4). 

Neles, sapaan Korneles Materay, menyebut Lili sudah tidak pantas lagi menjabat pimpinan KPK. Menurutnya, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memvonis Lili terbukti melakukan pelanggaran etik lantaran berkomunikasi dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial (pihak beperkara di KPK) dan pembohongan publik dalam konferensi pers 30 April tahun lalu cukup menjadi pertimbangan Lili agar mundur dari jabatannya.

 Pun, Lili saat ini juga tengah diadukan melakukan pelanggaran etik lagi lantaran menerima fasilitas VIP menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Aduan itu tengah bergulir di Dewas. Bahkan, Dewas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam dugaan pelanggaran etik itu. "Lili tidak pantas lagi duduk sebagai pimpinan KPK karena syarat sebagai seorang pimpinan KPK sudah dilanggar," ujarnya. 

Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tegas diatur dalam UU KPK. Dalam pasal 32 ayat (1) UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan diantaranya karena melakukan perbuatan tercela dan dikenai sanksi berdasarkan UU tersebut. 

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menegaskan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam UU itu adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat KPK. "Pertanyaannya sekarang, vonis Dewas (yang menyatakan Lili terbukti melanggar etik) bukan perbuatan tercela?" ujar pria yang sekarang menekuni profesi advokat tersebut. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X