Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, BPH Migas Dukung Penyidikan Polda Kaltim

- Sabtu, 23 April 2022 | 17:33 WIB

BALIKPAPAN-Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan Kementerian ESDM mengapresiasi langkah taktis Ditreskrimsus dan Ditpolairud Polda Kaltim serta Polres jajaran dalam mengungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi sebulan terakhir.

Berdasarkan catatan, dalam sebulan terakhir, Polda Kaltim dan Polres jajaran sukses mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan solar subsidi. Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Kaltim satu kasus dengan barang bukti 1000 liter solar subsidi, Ditpolairud Polda Kaltim dua kasus dengan barang bukti nyaris 5000 liter solar subsidi, Polresta Balikpapan satu kasus dengan barang bukti 150 liter solar subsidi, Polres Berau satu kasus dengan barang bukti 500 liter, Polres Paser satu kasus dengan barang bukti 200 liter solar subsidi.

“Tentu saja apa yang sudah dilakukan Polda Kaltim dan jajaran layak mendapat apresiasi, kami juga akan bekerjasama untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Koordinator Humas dan Hukum BPH Migas Ady Mulyawan R.

Ia menjelaskan, penyalahgunaan solar subsidi menjadi salah satu sebab terjadinya kelangkaan JBT alias jenis BBM tertentu yakni solar, hampir di seluruh Tanah Air.

“Modus penyalahgunaan juga beragam, mulai pengoplosan BBM subsidi dengan nonsubsidi, penimbunan, pengisian berulang, pengisian dengan tangki kendaraan atau alcon kempu jeriken (1000 ltr/1 KL) yang   dimodifikasi. Lebih lanjut dengan tanpa izin usaha/ilegal oknum memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi tersebut tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk memperoleh keuntungan komersial/laba,” beber Ady.

Ady melanjutkan, berdasarkan data BPH Migas antara 1 Januari-18 April 2022, terdapat hampir 100 laporan kepolisian di berbagai daerah terhadap dugaan tindak pidana di bidang migas sesuai UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 22 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (pasal 40).

“Berdasarkan jumlah barang bukti, peringkat 3 provinsi tertinggi adanya dugaan tindak pidana penyimpangan BBM yaitu Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” katanya

Total jumlah barang bukti penyimpangan BBM solar bersubsidi, Minyak Tanah bersubsidi, BBM oplosan, dan BBM non subsidi (JBKP dan JBU) paling sedikit yaitu

327.315 liter atau kurang lebih 330 ton, dengan nilai estimasi potensi penyelamatan kerugian negara yaitu Rp 4,6 miliar 

Penyimpangan bbm terbanyak dalam bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar bersubsidi sesuai pasal 55 UU Migas (pasal 40 angka 9 UU Ciptaker), penyimpangan BBM oplosan (meniru/memalsukan BBM, pasal 54 UU Migas), penyimpangan BBM Khusus penugasan dan non subsidi, serta BBM jenis minyak tanah bersubsidi.

Ady menambahkan, sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Untuk mendukung tata kelola bidang ESDM perlu memperkuat fungsi penegakan hukum di bidang ESDM sesuai amanat Undang-Undang yaitu melalui keberadaan perangkat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan suatu Peta Jalan untuk memperkuat kelembagaan, independensi, kompetensi dan kolaborasi gakkum yang strategis dengan berbagai pihak dan institusi. (Hul)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X