Persoalan minyak goreng (migor) yang tak kunjung selesai mendorong pemerintah mengambil kebijakan baru. Kemarin (22/4) Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang ekspor migor dan bahan bakunya. Keputusan itu diambil setelah Jokowi mengadakan rapat terkait dengan kebutuhan bahan pokok. Aturan tersebut mulai berlaku minggu depan, tepatnya pada 28 April. Dia menegaskan, kebijakan itu belum ditentukan kapan berakhirnya.
Menanggapi kebijakan pelarangan ekspor migor, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, pemerintah sejatinya tak perlu mengambil kebijakan stop ekspor.
Menurut Bhima, kebijakan itu bukanlah solusi tepat pada persoalan yang terjadi. ”Ini kebijakan yang mengulang kesalahan stop ekspor mendadak komoditas batu bara pada Januari 2022. Yang seharusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO sebesar 20 persen,” jelasnya kepada Jawa Pos kemarin.
”Kemarin, saat ada DMO, kan isunya soal kepatuhan produsen yang rendah dan berakibat pada skandal gratifikasi yang ditangani Kejagung,” ujarnya.
Menurut dia, pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk memenuhi kebutuhan migor sudah lebih dari cukup. Tak tepat bila pelarangan ekspor total justru diberlakukan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO kemarin. Korps Adhyaksa mengungkapkan bahwa ada 30 saksi yang diperiksa sejauh ini. Penyidik Kejagung juga menyita 650 dokumen yang berkaitan dengan kasus yang ditangani.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Selain itu, Febrie menyebut tim penyidik tengah mendalami barang bukti elektronik. Bukti itu memperkuat konstruksi perkara. Terutama terkait dengan kerja sama antara para tersangka. Dalam bukti itu muncul percakapan tentang kerja sama tersebut. ”Penyidik meyakini ada kerja sama antara para tersangka dan para pengusahanya, swastanya,” kata Febrie dalam konferensi pers secara daring.
Sementara itu, Polri memastikan telah mengusut berbagai kasus migor. Total, ada 18 kasus yang tersebar di berbagai daerah. Kasus tersebut terkait dengan pelanggaran izin edar hingga penimbunan migor. (jpc)