Kasus Rp 5 Miliar dalam Mobil, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

- Sabtu, 23 April 2022 | 12:05 WIB
BARANG BUKTI: Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso (baju hitam) menunjukkan barang bukti mobil yang diamankan dari exit toll Mojokerto Barat, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, dalam kasus transaksi uang baru. Foto: Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto
BARANG BUKTI: Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso (baju hitam) menunjukkan barang bukti mobil yang diamankan dari exit toll Mojokerto Barat, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, dalam kasus transaksi uang baru. Foto: Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto

MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota berusaha melengkapi alat bukti pelanggaran hukum dalam kasus penukaran dan peredaran uang baru sebesar Rp 5 miliar. Jika terbukti melanggar, JS, si pemilik uang yang dibawa dalam sebuah mobil tersebut, bisa terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu seperti termaktub dalam Pasal 49 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan. ’’Kami telusuri asal uang dari mana dan proses bisa sampai di situ bagaimana. Kami yakin ada perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan permasalahan perbankan,’’ jelas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan kemarin (21/4) sebagaimana yamg dilansir Jawa Pos Radar Mojokerto.

Kasus itu bermula ketika pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 petugas patroli Unit Sabhara Polsek Gedeg melihat aktivitas pemindahan uang tunai. Dari mobil Daihatsu Gran Max nopol D 8348 EY yang ditunggangi JS dan keempat kawannya ke mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE milik ARN, 37, warga Kota Mojokerto.

’’Total keseluruhan setelah dikonfirmasi kepada saksi yang membawa ternyata Rp 5 miliar,’’ ungkap Rofiq.

Uang yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) itu terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10 ribu, dan Rp 20 ribu. Rofiq menjelaskan, penanganan kasus yang bermula dari kecurigaan peredaran uang palsu itu terus berlanjut hingga munculnya dugaan pelanggaran SOP (standard operating procedure) penukaran uang.

Polisi menduga bisnis penukaran uang baru yang dijalankan JS ilegal. Sebab, warga Sidoarjo, Jawa Timur, itu bisa mendapat uang tunai berbagai pecahan sebanyak Rp 5 miliar dari bank di Bandung, Jawa Barat. Jumlah tersebut jauh melebihi batas maksimal penukaran uang, yakni Rp 4 juta.

Selama Ramadan, pria 31 tahun itu sudah tiga kali kulakan uang tunai dalam jumlah fantastis. Uang baru bersegel Bank Indonesi (BI) itu akan diedarkan kepada para penjaja jasa penukaran uang di tepi-tepi jalan. Sebuah jasa musiman yang jamak ditemukan menjelang Lebaran. Wilayah peredarannya di sekitar Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, JS telah dua kali melakukan transaksi uang baru di Mojokerto. Lokasinya di exit toll Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg. Di tempat itu pula, JS, keempat kawannya, ARN, beserta barang bukti uang Rp 5 miliar tadi diamankan dua pekan lalu.

Setelah diperiksa Kantor Perwakilan BI Jawa Timur di Surabaya, dipastikan uang sebanyak itu asli. Namun, berdasar penelusuran polisi, peredaran uang tersebut telah menyalahi prosedur.

Pelanggaran itu, menurut Rofiq, terkait dengan prosedur pendistribusian dan penukaran uang baru. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang 7/1992 tentang Perbankan.

Rofiq merasakan kejanggalan uang baru dengan berbagai pecahan berjumlah Rp 5 miliar yang ditukarkan dari bank di Bandung itu bisa sampai di Mojokerto. ’’Melintasi dua provinsi besar. Ada sesuatu yang menjadi pertanyaan besar,’’ katanya.

Dalam pendalaman yang dilakukan, pelaku sudah tiga kali melakukan pendistribusian selama Ramadan ini. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi.

Proses hukumnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat, pihaknya menetapkan tersangka. ’’Kami sedang menentukan mens rea dan actus reus, kemudian siapa yang akan bertanggung jawab dan pantas untuk menjadi tersangka akan kami sampaikan,’’ papar dia.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menyampaikan, uang bersegel BI tersebut memang dikeluarkan dari sebuah bank di Bandung dan dikroscek. Sesuai dengan SOP, transaksi uang baru harus melalui pembukuan secara resmi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X