Nia-Ardi Sudah Bebas, Permintaan Banding Dikabulkan

- Sabtu, 23 April 2022 | 11:57 WIB

Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ternyata sudah kembali berkumpul bersama keluarga. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan banding mereka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Kabar itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Wa Ode Nurzaenab saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan (21/4).

Dia menuturkan bahwa hasil banding yang diajukan pihaknya telah diputus sejak 29 Maret lalu. Vonis banding menyatakan mereka diputus menjalani rehabilitasi selama delapan bulan. Berdasarkan keputusan itu, masa rehabilitasi yang dijalani Nia dan Ardi sebetulnya sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Pasalnya, mereka dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jakarta Pusat ke panti rehabilitasi Fan Campus, Jawa Barat pada 10 Juli 2021.

"Jadi ya sudah selesai dong masanya. Tapi tetap kami apresiasi karena keputusan menjalani rehabilitasi itu sudah sesuai dengan kaidah Undang-Undang Narkotika," tutur Wa Ode. Itu artinya, terhitung sudah lebih dari tiga minggu mereka menghirup udara segar.

Dia menyatakan bahwa saat ini, Nia dan Ardi tengah menikmati waktu bersama keluarga kecilnya. Melepas kerinduan yang sempat tertahan selama hampir setahun. Apalagi, momen kepulangan mereka bertepatan dengan puasa Ramadhan. "Lagi ngumpul dan istirahat sambil menjalani ibadah puasa bersama-sama," tuturnya.

Bukan cuma puasa, tapi juga merayakan hari raya Idul Fitri bareng keluarga. Namun, Wa Ode enggan membocorkan di mana pasangan yang telah memiliki tiga orang anak itu tengah menjalani quality time saat ini. "Pokoknya di suatu tempat pribadi lah. Saya nggak bisa menjelaskan keberadaannya, tapi yang pasti mereka semua sedang bersama-sama," jelas Wa Ode.

Dia juga menjelaskan bahwa kondisi Nia dan Ardi dalam keadaan sehat. Mereka dipastikan sudah bisa beraktivistas dengan normal. Wa Ode mengatakan, keduanya sudah dinyatakan sembuh total alias tidak lagi ketergantungan obat-obatan terlarang sejak Desember 2021. "Itu sudah ada keterangan ahli, bahkan bukti tertulisnya pun ada," tegasnya.

Wa Ode pun menyadari kesembuhan itu ketika berinteraksi dengan mereka. Menurut dia, kondisi Nia dan Ardi sudah jauh lebih baik ketimbang dulu ketika ditangkap dan masih jadi pecandu. "Ketika ngobrol itu udah normal banget alhamdulillah tidak terlihat orang dalam pengaruh narkotika. Dan itu sebetulnya dirasakan dari bulan November," papar Wa Ode. Tak hanya Nia dan Ardi, banding untuk supir mereka yakni Zen Vivanto juga dikabulkan.

Pada 7 Juli lalu, Nia dan Zen ditangkap dikediamannya di daerah Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram lengkap dengan alat isapnya alias bong. Keduanya pun diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Selang beberapa jam, Ardi menyerahkan diri ke kantor polisi. Dia mengaku bahwa selama ini mereka selalu menggunakan sabu bersama-sama. Nia beralasan bahwa tindakannya itu merupakan bentuk pelarian atas permasalahan dalam hidupnya.

Dia mengaku depresi pasca ditinggal pergi untuk selamanya oleh sang ayah. Belum lagi tekanan dari orang-orang di sekitarnya yang selalu menginginkan dirinya tampil sempurna dam bahagia. Mengingat dia memiliki wajah yang cantik, kehidupan mewah, serta anak-anak yang lucu.

Sementara Ardi mengaku memakai sabu-sabu demi mendapat ketenangan. Atas perbuatan itu, mereka divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat satu tahun penjara. Menurut Muhammad Damis selaku hakim, tidak ada tanda-tanda ketergantungan narkotika pada ketiga tersangka.

Karena itu, vonis yang dijatuhkannya jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menghukum mereka menjalani masa rehabilitasi satu tahun di RSKO, Cibubur. Pasca hakim mengetuk palu pada 11 Januari lalu, mereka mengajukan banding dan dikabulkan pada 29 Maret lalu. (shf/ayi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Dikabarkan Adopsi Bayi Perempuan

Senin, 15 April 2024 | 11:55 WIB

Dapat Pertolongan saat Cium Ka’bah

Senin, 15 April 2024 | 09:07 WIB

Emir Mahira Favoritkan Sambal Goreng Ati

Sabtu, 13 April 2024 | 13:35 WIB
X