JAKARTA – Masifnya kenaikan tingkat vaksinasi di berbagai daerah dibarengi dengan turunnya jumlah kasus Covid-19. Karena itulah, pemerintah terus melonggarkan kebijakan.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pelonggaran kembali dilakukan. Kali ini di daerah berstatus PPKM level 2.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menyampaikan, ada penyesuaian pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM. Dalam ketentuan sebelumnya, jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.
’’Kami memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat,’’ ujarnya kepada media (19/4).
Kapasitas maksimal pengunjung mencapai 75 persen. Kelonggaran itu, lanjut dia, diberikan sebagai upaya dukungan pada perbaikan ekonomi.
Sementara, untuk daerah PPKM level 1 dan 3, Safrizal menegaskan bahwa ketentuan pada pusat perbelanjaan masih sama. Yakni, beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen bagi level 3. Untuk level 1, pusat perbelanjaan boleh buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. (far/c14/bay)