Beban keuangan Pemkab PPU amat berat setelah defisit anggaran melanda. Pemerintah daerah ini tampaknya akan memfokuskan perhatian untuk membayar utang proyek ratusan miliar rupiah dari tahun 2020 dan 2021.
PENAJAM–Jumlah utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tercatat Rp 400 miliar pada tahun anggaran 2021 dan Rp 34 miliar pada tahun anggaran 2020. Totalnya mencapai Rp 434 miliar.
“Terkait utang pemerintah daerah dengan pihak ketiga ini, maka proses yang sedang on going itu melalui review Inspektorat Daerah,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar di ruang kerjanya, kemarin.
Review yang dilakukan lembaga unsur pengawas daerah itu, kata Tohar, untuk mencari kebenaran jumlah utang. “Habis review itu kita meyakini bahwa betul terjadi utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga, siapa saja, dan jumlahnya. Mekanisme lanjutannya adalah nanti kita menyusun kebijakan anggaran, dianggarkan, lewat kebijakan dan politik anggaran. Mudah-mudahan dari beban daerah yang sekian banyak ini bisa dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Untuk utang tahun anggaran 2021 yang menunjuk angka Rp 400 miliar, kata Tohar, hingga kini belum sama sekali dialokasikan untuk pembayaran utangnya. Sedangkan nilai utang pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 34 miliar sudah dialokasikan anggarannya pada 2022 ini. Tohar menegaskan, hampir dapat dipastikan untuk pembayaran utang Rp 400 miliar itu melalui mekanisme alokasi anggaran pada APBD 2023.
“Kalau saja ada evaluasi kita dan dalam perjalanan APBD 2022 dari target pendapatan itu, kemungkinan ada pelampauan, utang bisa dicicil pada APBD Perubahan 2022. Kalau toh juga tidak ada pintunya nanti melalui mekanisme penyusunan APBD 2023,” kata Tohar.
Dia membenarkan, jumlah utang paling besar di lingkungan Pemkab PPU adalah dinas teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Untuk menutupi keseluruhan jumlah utang ini pihaknya tidak hanya berharap dari dana transfer bagi hasil migas dari pemerintah pusat saja.
Tetapi memaksimalkan semua potensi sumber keuangan yang tersedia. Bayar utang adalah kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga. “Saat ini pemenuhan belanja pegawai adalah wajib, maka bayar utang kepada pihak ketiga itu juga wajib,” katanya.
Berkaitan kewajiban pemerintah daerah terhadap pembayaran utang 2021 belum ada dalam APBD 2022 juga disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu Sutrisno, beberapa hari sebelumnya. “Skema pembayaran utang/kewajiban itu akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD,” jelasnya. (kri/k8)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id