Waktu Skema Bayar Utang ke Pihak Ketiga Berpotensi Jadi Perkara

- Kamis, 21 April 2022 | 11:06 WIB
Andi Syarifuddin
Andi Syarifuddin

LAMANYA waktu skema pembayaran utang kepada pihak ketiga hingga 2023 itu berpotensi memunculkan gugatan hukum dari pihak penyedia jasa. “Ini bakal berpotensi diperkarakan karena ada indikasi penipuan terselubung,” kata Andi Syarifuddin, ketua DPP Lembaga Pemberdayaan Wiraswasta Indonesia (LPWI) PPU.

Pasalnya, menurut dia, dalam kontrak kerja pembayaran dilaksanakan atas ketersediaan dana pemerintah daerah. Lagi pula setiap proyek yang sudah ditender dan dimenangkan oleh perusahaan otomatis tersedia anggarannya.

Proyek pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 yang sudah selesai, dan hasilnya telah dinikmati masyarakat. Di samping itu, tidak pernah terprediksi bakal terjadi defisit anggaran pemerintah daerah. Hal itu terjadi karena kesalahan pengelolaan keuangan daerah.

“Jadi, menurut saya, semua pekerjaan itu harus dibayarkan pada 2022 karena sebelumnya ada defisit cukup besar pada 2021,” katanya.

Karena itu pula, kata dia, potensi gugatan dari penyedia jasa sangat besar, terlebih apabila utang tidak terbayarkan pada tahun ini karena merugikan perusahaan. Tidak sedikit perusahaan memanfaatkan keuangan perbankan dan akibatnya menanggung bunga bank. (kri/k8)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X