LAMANYA waktu skema pembayaran utang kepada pihak ketiga hingga 2023 itu berpotensi memunculkan gugatan hukum dari pihak penyedia jasa. “Ini bakal berpotensi diperkarakan karena ada indikasi penipuan terselubung,” kata Andi Syarifuddin, ketua DPP Lembaga Pemberdayaan Wiraswasta Indonesia (LPWI) PPU.
Pasalnya, menurut dia, dalam kontrak kerja pembayaran dilaksanakan atas ketersediaan dana pemerintah daerah. Lagi pula setiap proyek yang sudah ditender dan dimenangkan oleh perusahaan otomatis tersedia anggarannya.
Proyek pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 yang sudah selesai, dan hasilnya telah dinikmati masyarakat. Di samping itu, tidak pernah terprediksi bakal terjadi defisit anggaran pemerintah daerah. Hal itu terjadi karena kesalahan pengelolaan keuangan daerah.
“Jadi, menurut saya, semua pekerjaan itu harus dibayarkan pada 2022 karena sebelumnya ada defisit cukup besar pada 2021,” katanya.
Karena itu pula, kata dia, potensi gugatan dari penyedia jasa sangat besar, terlebih apabila utang tidak terbayarkan pada tahun ini karena merugikan perusahaan. Tidak sedikit perusahaan memanfaatkan keuangan perbankan dan akibatnya menanggung bunga bank. (kri/k8)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id