TANA PASER–Capaian vaksinasi di Kabupaten Paser untuk booster masih rendah. Yaitu sekitar 15 persen. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Paser dr I Dewa Made Sudarsana, kemarin.
Menurut dia, capaian itu terus ditingkatkan pemerintah dengan mengedukasi masyarakat. Apalagi booster juga sebagai kepentingan untuk masyarakat sendiri. Saat ini keberangkatan melalui udara diwajibkan sudah booster. Belum lagi di sejumlah fasilitas umum.
“Mau mudik ataupun tidak mudik kita harapkan masyarakat tetap booster,” kata Dewa, Selasa (19/4).
Kini, capaian vaksinasi dosis pertama di Paser 93 persen, vaksin dosis kedua sudah 77 persen, dan booster 15 persen. Data ini belum sepenuhnya diinput oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Biasanya, Paser mengirim data inputan vaksin hari ini, tapi data tersebut seminggu ke depan baru masuk sistem. Hal itu karena antrean panjang input dari seluruh daerah di Indonesia.
Pemkab Paser juga mencari solusi lain untuk meningkatkan vaksin, yaitu Instruksi Bupati Nomor 10 Tahun 2022 Per 11 April. Dalam instruksi tersebut mewajibkan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, agar segera melakukan vaksinasi dosis 1, 2, dan 3 (booster).
Kali ini yang difokuskan ialah sasaran vaksin ketiga atau booster. Seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyampaikan data seluruh pegawai ASN, P3K, dan PTT di lingkungan kerjanya masing-masing. Baik yang sudah melaksanakan vaksin maupun belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis 1, 2, dan 3, disertai dengan fotokopi sertifikat atau kartu keterangan telah melaksanakan vaksinasi. (kri/k8)
M NAJIB
najibkppaser@gmail.com