Tak Semua Nelayan PPU Dapat Solar Subsidi

- Selasa, 19 April 2022 | 11:23 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Harapan nelayan agar pemerintah mengeruk muara laut Sungai Nenang Besar di Nenang, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) yang dangkal mendapatkan tanggapan Dinas Perikanan PPU. 



PENAJAM - “Nelayan dipersilakan menyurati Dinas Perikanan untuk pengerukan muara laut ini. Selanjutnya, nanti dikoordinasikan dengan para pihak, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim,” kata Kepala Dinas Perikanan PPU Andi Trasodiharto di ruang kerjanya kemarin.

Koordinasi dengan para pihak itu, kata dia, sangat penting karena berkaitan dengan tanah buangan dari pengerukan muara laut, yang umumnya menjadi kewenangan KSOP dibuang sejauh 12 mil dari titik pengerukan. “Silakan nelayan bersurat kepada kami untuk segera dikoordinasikan,” katanya.

Nelayan Nenang, Kecamatan Penajam, PPU, seperti diwartakan media ini, kemarin, mengeluhkan muara Sungai Nenang Besar yang dangkal. Nelayan sering batal melaut akibat tak bisa menuju lautan imbas pendangkalan itu. Mereka berharap muara sungai tersebut dikeruk. Selain keluhan itu, Musa, nelayan, dan ketua Kelompok Perikanan KUB Nenang Mandiri, Nenang, Kecamatan Penajam, PPU mengeluhkan harga solar di tingkat nelayan yang naik dan langka. 

“Biasanya, harga solar per galon berisi 35 liter Rp 200 ribu. Sekarang naik jadi Rp 270 ribu sampai Rp 300 ribu per galon,” kata Musa. Harga itu apabila dihitung Rp 200 ribu dibagi 35 liter, didapatkan harga solar Rp 5.714 per liter. Apabila terjadi kenaikan pada harga Rp 300 ribu dibagi 35 liter, didapatkan harga Rp 8.571 per liter. Musa mengeluhkan, harga solar yang dibeli nelayan dari tengkulak itu tidak hanya naik, tetapi juga langka.
Menanggapi keluhan ini, Andi Trasodiharto menjelaskan, nelayan Nenang Besar itu belum mendapatkan kuota solar bersubsidi, sehingga menurutnya perlu ada penambahan kuota.

Dikatakannya, solar bersubsidi itu tidak setiap nelayan dapat, dan untuk mendapatkannya nelayan harus memenuhi persyaratan teknis dan nonteknis, seperti surat-menyurat perizinan dan tonase kotor kapal nelayan. Ia menerangkan, di PPU terdapat dua stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) yaitu di Penajam berkapasitas 40 kiloliter per bulan dan masih dalam tahap pemenuhan persyaratan. Kemudian, di Apiapi, Kecamatan Waru, berkapasitas 100 kiloliter lebih per bulan. Keduanya, khusus melayani nelayan sekitar. (far/k16)

ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X