Korban Begal yang Jadi Tersangka, Murtede: Lebih Baik Saya Melawan daripada Mati Konyol

- Jumat, 15 April 2022 | 13:50 WIB
Murtede, korban begal yang jadi tersangka setelah membela diri. (LOMBOK POST)
Murtede, korban begal yang jadi tersangka setelah membela diri. (LOMBOK POST)

Sabetan celurit dua kali mendarat di tangan kanannya. Punggungnya juga dua kali tersabet samurai. Beruntung, dia tak terluka. Hanya memar dan bajunya sobek. ”Itu sambil saya berteriak minta tolong. Tapi, tidak ada satu pun warga yang datang,” tutur Murtede kepada Lombok Post (14/4).

Duel melawan empat pembegal pada Sabtu (9/4) tengah malam lalu di jalanan Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat, itulah yang mengawali hari-hari penuh drama menegangkan bagi pria 34 tahun tersebut. Dia berhasil menewaskan dua pembegal dalam upaya membela diri, tapi malah kemudian ditersangkakan oleh Polres Loteng, sebelum akhirnya mendapat penangguhan penahanan.

Murtede menyatakan, yang ada di pikirannya pada momen-momen gawat itu hanya melindungi diri dan motor Honda Scoopy miliknya yang hendak direbut para pembegal. ”Lebih baik saya melawan daripada mati konyol,” kata ayah dua anak warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, itu. Pria dengan nama lahir Amaq Sinta itu keluar dari tahanan Polres Loteng kemarin pukul 13.00. Dia dijemput istri dan kepala desa Ganti.

Menurut Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono, pihaknya memutuskan memberikan penangguhan penahanan terhadap Murtede dengan penjamin kepala desa Ganti. ”Penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana,” papar Hery.
 
-
 
Sepeda motor milik Murtede yang sempat dibegal. (LOMBOK POST)

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai langkah hukum yang dilakukan kepolisian dalam kasus Murtede tersebut tidak etis. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai tindakan pembelaan diri tersebut.

Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan tindakan membela diri karena ada serangan atau ancaman serangan tidak dipidana. Sementara itu, pasal 49 ayat (2) KUHP menegaskan tentang pembelaan diri luar biasa yang tidak dipidana. Pembelaan itu dilakukan karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan. ”Membela diri itu tidak dapat dihukum,” jelasnya kepada Jawa Pos (14/4).

Dari sudut pandang penegak hukum, Fickar melihat penetapan tersangka korban begal itu merupakan upaya untuk membebankan kematian pelaku begal kepada si korban yang membela diri. ”Karena ada orang mati yang harus diproses hukum,” paparnya. Polisi, kata Fickar, harus membuat berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan tersangka yang menggambarkan kronologi peristiwa secara jelas. Termasuk menggambarkan overmacht atau tindakan terpaksa pembelaan diri dari korban begal tersebut.

BAP yang runtut dan jelas itu akan membantu korban begal dalam mencari keadilan di pengadilan. Kelak BAP itu juga bisa menjadi landasan kuat bagi hakim dalam menentukan putusan. ”Karena saya lihat, polisi (ingin) menyerahkan tanggung jawab atas kematian pembegal itu kepada pengadilan (hakim, Red),” ujarnya.

Peristiwa membela diri berujung menjadi tersangka itu bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, pada Mei 2018, M. Irfan Bahri menjadi tersangka setelah melumpuhkan seorang begal hingga tewas di jembatan flyover Summarecon, Bekasi, Jawa Barat. Pada Desember tahun yang sama, seorang sopir truk Colt menjadi tersangka karena menabrak dua pemuda yang mengancamnya. Peristiwa itu terjadi di Seyegan, Sleman, Jogjakarta. Pengemudi tersebut divonis 10 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Murtede kini lega bisa berkumpul kembali bersama keluarga. Tapi, di sisi lain, dia juga cemas karena statusnya masih tersangka. ”Mudah-mudahan saya tidak diadili di pengadilan,” harapnya. (dss/tyo/c19/ttg)

-
 
Senjata yang digunakan pelaku untuk membegal Murtede. (LOMBOK POST)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X