Polemik merek dagang ayam geprek yang diributkan Ruben Onsu dan Benny Sujono belum usai. Ruben digugat rivalnya, yakni pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu. Suami penyanyi Sarwendah itu dituntut untuk membayar kerugian senilai ratusan miliar rupiah.
”Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi Rp 100 miliar kepada penggugat,” tulis keterangan yang tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di website resmi Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Ruben diminta untuk melakukan pembayaran tersebut dengan seketika dan sekaligus alias kontan. Selain itu, Benny menuntut pengadilan segera menghukum Ruben untuk menghentikan semua kegiatan produksi yang mengatasnamakan merek dagang Ayam Geprek Bensu miliknya.
”Termasuk, tapi tidak terbatas pada perbuatan memproduksi, mengedarkan, dan atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU. Atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU milik tergugat I,” jelasnya.
Selain Ruben, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum HAM juga ikut digugat pihak Benny. Dalam keterangan itu tertulis bahwa gugatan tersebut resmi terdaftar sejak 23 Maret dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Namun, hingga berita ini selesai ditulis, Jawa Pos belum mendapat konfirmasi atau komentar dari pihak Ruben maupun Benny. (shf/c14/ayi)