Wibawa Negara Sudah Tak Ada, Tambang Ilegal di Kaltim Menjamur, Gubernur: Lingkungan dan Infrastruktur Rusak

- Selasa, 12 April 2022 | 15:22 WIB
Isran Noor (tiga kanan) saat memenuhi undangan rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, 11 April 2022.
Isran Noor (tiga kanan) saat memenuhi undangan rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, 11 April 2022.

Semenjak kewenangan pertambangan diambil alih pusat, tambang ilegal di daerah menjadi-jadi. Ironisnya, royalti yang diterima dari pusat dianggap tidak sanggup memperbaiki kerusakan yang timbul.

 

SAMARINDA-Masalah pertambangan ilegal di Kaltim ditumpahkan Gubernur Isran Noor saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Gedung Nusantara I Lantai I, Senin (11/4). Di hadapan anggota Panitia Kerja (Panja) Ilegal Mining, Isran Noor mengungkapkan, menjamurnya pertambangan ilegal justru ada setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?" kata gubernur yang hadir mengenakan batik cokelat. Gubernur melanjutkan, dengan aturan baru ini, wibawa negara hilang. "Wibawa negara sudah tidak ada. Sedikit saja sisanya," keluh Isran. Mantan bupati Kutai Timur (Kutim) itu melanjutkan, menjamurnya tambang ilegal di Kaltim, karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak mendapat ruang.

"Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini (UU Nomor 3 Tahun 2020), semuanya selesai," ucapnya. Semestinya, lanjut dia, pengawasan harus terintegrasi. Provinsi diberi kewenangan mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Melalui Panja Ilegal Mining Komisi VII, gubernur mendesak DPR memikirkan aturan agar negara tidak dirugikan dan masyarakat juga dapat manfaat dari pengelolaan tambang. Isran menceritakan saat dirinya masih menjadi bupati Kutai Timur. Dimana urusan tambang galian C pun dia berikan kepada camat agar semua bisa terkontrol dengan baik.

Menurutnya, kepala daerah meminta peran pengawasan dikembalikan ke daerah. Karena selama ini, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak dengan praktik tambang ilegal. "Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastruktur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu. Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak. Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik," ungkapnya.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Christiannus Benny yang turut mendampingi gubernur mengatakan, rapat dengar pendapat kemarin untuk mengetahui strategi kebijakan dampak sosial ekonomi dan lingkungan, serta kendala akibat pertambangan ilegal. Masalah saat ini, lanjut dia, pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam hal pengawasan dan dalam tim Satgas Pertambangan Tanpa Izin. Dia menambahkan, realita yang didapat semenjak kewenangan pertambangan diambil pusat, galian C dan tambang beraktivitas di luar ketentuan yang berlaku. "Kenyataan di lapangan kerusakan lingkungan dan rusaknya infrastruktur semakin jelas. Dari royalti yang hanya 13 persen diterima daerah sangat kecil tidak bisa memperbaiki kerusakan yang ada," jelas Benny dalam keterangannya tertulisnya kepada Kaltim Post.

Mantan kepala UPTD Delta Mahakam ini menuturkan, salah satu solusinya yang mengemuka, penegasan sistem bagi hasil (DBH). Dia mengambil contoh migas yang tidak banyak ditemukan masalah lingkungan, tapi yang dibagi ke daerah besar. "Apalagi batu bara tambang open pit harusnya bisa memberikan sumbangan ke daerah 30-40 persen. Usulan harus ada kepastian payung hukum yang jelas kepada pemerintah daerah dan harus ada manfaat yang jelas bagi Kaltim," bebernya.

Urusan tambang ilegal atau PETI sudah jadi masalah besar di Kaltim. Dalam kurun 2019–2022, terdapat 85 laporan tambang ilegal di Kaltim. Paling banyak ada di Kutai Kartanegara dan Samarinda. Namun, Pemprov Kaltim menyebut tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan penanganan ada di pemerintah pusat. Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin mengakui kondisi sulit tersebut dan menawarkan pertambangan rakyat sebagai solusi. Untuk diketahui, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah sebuah kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah kepada rakyat setempat agar melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang terbatas. Dalam pertemuan kemarin, sebagian anggota Panja pun menawarkan revisi atas UU Nomor 3 Tahun 2020 karena dinilai tidak efektif lagi.

Masalah Lain Pertambangan

Selain kerusakan lingkungan, tambang ilegal juga disebut jadi momok kelangkaan solar subsidi yang melanda Kaltim. Apalagi harga batu belakangan meningkat. Harga batu bara acuan (HBA) pada April yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), naik sekitar 41,5 persen. Sehingga, HBA April ini menjadi USD 288,40 per ton dari Maret yang hanya USD 203,69 per ton. Harga batu bara yang tinggi ini, membuat pengusaha semakin gencar menambang batu bara. Termasuk para pelaku tambang ilegal. Produksi yang meningkat otomatis kendaraan yang digunakan juga perlu bahan bakar yang lebih banyak. Kendaraan pengangkut tambang ini, ada juga yang turut mengantre solar subsidi di SPBU. Kelangkaan pun terjadi karena banyak solar subsidi dikonsumsi tambang. Padahal seharusnya mereka tidak boleh mengonsumsi solar subsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif berjanji akan menindak praktik kebocoran solar subsidi.

"Soal antrean karena truk tambang, nanti akan ditertibkan. Kalau pertambangan enggak boleh BBM subsidi. Enggak boleh subsidi harus pakai pertadex," tegasnya. Selain itu, diduga pelaku tambang ilegal banyak memanfaatkan solar subsidi itu. Angkutan tambang ilegal bisa santai mengonsumsi solar subsidi. Dia pun mengatakan akan berkoordinasi dengan daerah. Karena yang mengetahui lokasi-lokasi tambang ilegal itu daerah. "Nanti ada tim gabungan tim pusat dan daerah," tegasnya. (riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X