JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menggugurkan putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat kedua atas terdakwa Fakhri Hilmi. Melalui sidang kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Desnayeti, mantan kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut divonis bebas.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada awak di Jakarta kemarin (7/4), Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyampaikan bahwa putusan bernomor 1052 K/Pid.Sus/2022 telah diketok pada 31 Maret 2022. Dalam putusan tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Sebaliknya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Fakhri. Lembaga peradilan tertinggi di tanah air itu pun membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi DKI dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair,” terang Andi.
Dalam putusan yang sama, lanjut Andi, instansinya juga membebaskan Fakhri dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). ”Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” beber dia. Dalam pertimbangnya, MA meyatakan bahwa Fakhri telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di OJK. Dia dinilai tidak melanggar tugas dan fungsinya saat bekerja di OJK.
MA menyatakan hal tersebut berdasar pada peraturan OJK bernomor 12/PDK.02/2014. ”Sehingga pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” imbuh Andi. Namun demikian, dalam putusan tersebut, salah seorang hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Hakim yang menyatakan perbedaan pendapat itu adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA Agus Yunianto. ”Yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Andi. Dalam sidang di pengadilan tingkat pertama Fakhir divonis enam tahun penjara. Sementara di pengadilan tingkat kedua hukumannya diperberat menjadi delapan tahun penjara. (syn/)