Ini Pengakuan Saksi dari Pemeriksaan Ahmad Zuhdi, Terdakwa Penyuap AGM

- Sabtu, 9 April 2022 | 11:18 WIB
Suasana sidang.
Suasana sidang.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi untuk terdakwa Ahmad Zuhdi, penyuap bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas`ud (AGM) di Pengadilan Tipikor Samarinda kemarin.

 

ROOBAYU

bayu.roles@kaltimpost.co.id

 

AHMAD Zuhdi tak menepis keterangan para saksi yang menyebutkan bahwa tiga perusahaan selain PT Borneo Putra Mandiri (BPM), merupakan badan usaha yang dikendalikannya dari balik layar. Bersama dengan PT BPM, tiga perusahaan itu ditujukan untuk mengelola proyek yang didapatnya dari Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). “Memang saya yang membentuk dan menjalankannya. Hanya meminjam nama beberapa pihak sebagai nama pemilik usaha itu atau direksi,” akunya di depan majelis hakim yang dipimpin Ibrahim bersama Heriyanto dan Fauzi Ibrahim.

Kamis (7/4), JPU KPK Moh Helmi Syarif, Putra Iskandar, dan Ferdian Adi Nugroho, menghadirkan enam saksi untuk terdakwa Ahmad Zuhdi. Para saksi itu, M Taufiq (adik kandung Ahmad Zuhdi/direktur PT Babulu Benuo Taka), M Amiruddin (pegawai PT BPM/direktur CV Lestari Jaya Mandiri), Ahmad Hamdani (pengawas lapangan PT BPM/direktur PT Diva Jaya Konstruksi), Jumaidah dan Burhan (pasangan suami istri pemilik CV Mega Jaya), dan Adiastro Mangentan (pihak Bankaltimtara).

M Taufiq, M Amiruddin, dan Ahmad Hamdani menyampaikan keterangan yang nyaris sama di persidangan semi virtual yang digelar tersebut. Ketiganya mengaku diminta terdakwa untuk menjadi pimpinan dari tiga badan usaha yang dibentuknya. Namun, semua kegiatan yang nantinya didapat tetap dihandel langsung terdakwa Zuhdi. “Tugas saya hanya tanda tangan kontrak ketika PT Babulu Benuo Taka dapat proyek. Tak tahu bagaimana dikerjakannya,” aku M Taufiq menerangkan.

Di kemudian hari, mereka juga diminta menandatangani cek kosong pencairan proyek yang dikerjakan tiga badan usaha tersebut pada 2021. Selepas cair, uang pembayaran hasil kegiatan dari Pemkab PPU ditransfer ke rekening pribadi terdakwa. “Saya beberapa kali ada disuruh tanda tangan cek kosong. Katanya itu pembayaran proyek yang dikerjakan pakai PT Diva,” kata Hamdani. Hal berbeda terjadi dengan Amiruddin. Menurut pegawai terdakwa di PT BPM tersebut, uang hasil pencairan pekerjaan itu, masuk ke rekening perusahaan yang dibuat atas namanya.

Dia mendapat perintah mentransfer sejumlah uang itu langsung ke rekening pribadi bosnya tersebut. Ketiga orang ini pun mengaku tak sedikit pun menikmati uang tersebut, karena semua uang langsung diserahkan ke terdakwa. Begitu pun ketika disinggung beskal KPK soal adanya commitment fee atau uang menguap yang disisihkan kontraktor sebesar 5 persen dari jumlah pembayaran yang disetor Pemkab PPU. “Enggak tahu kalau itu, Pak,” aku ketiganya bergantian.

Amiruddin dan Hamdani mengaku hanya mendapat honorarium selaku PT BPM. “Saya enggak tahu sumber uangnya. Tapi setiap bulan saya digaji dari PT BPM sekitar Rp 5 juta per bulan sebagai pengawas lapangan,” terang Hamdani. Pertanyaan lain dilontarkan JPU KPK Putra Iskandar ihwal proyek-proyek yang didapat ketiga perusahaan yang dipimpin ketiga saksi ini, diadendum Pemkab PPU. Mereka mengaku tak tahu. Proyek itu terdiri dari peningkatan jalan poros Labangka Barat, Babulu, PPU senilai Rp 7,8 miliar, lalu diadendum menjadi Rp 5,49 miliar yang dikerjakan PT Diva Jaya Konstruksi.

Kemudian, pembangunan jalan logpond Labangka-Pantai senilai Rp 1,88 miliar diadendum menjadi Rp 667 juta, pengadaan paving block untuk kepentingan umum senilai Rp 1,94 miliar diadendum menjadi Rp 1,07 miliar, dan pembangunan lanjutan Kantor Kejari Penajam senilai Rp 4,697 miliar diadendum menjadi Rp 3,01 miliar yang dikerjakan CV Lestari Jaya Mandiri. “Kegiatan-kegiatan ini kan diadendum, saksi Hamdani dan Amiruddin tahu tidak atau pernah tidak, menandatangani kontrak perubahan itu,” tanya JPU dan diakui kedua saksi itu mereka tak pernah menandatangani kontrak selain kontrak awal proyek tersebut.

Burhan dan Jumaidah, pasutri pemilik CV Mega Jaya mengaku, perusahaannya memang sepenuhnya dipinjam terdakwa Ahmad Zuhdi untuk menangani pengadaan yang didapat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU. Yakni pengadaan seragam siswa baru untuk PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MAN se-PPU. “Tapi pekerjaan semua dihandel langsung Pak Zuhdi. Pembayaran yang masuk pun langsung ditransfer ke rekening dia,” kata Jumaidah. Burhan menuturkan alasannya bersama istri meminjamkan badan usahanya lantaran pada 2020, dirinya sempat bekerja di PT BPM untuk proyek landscape depan Kantor Bupati PPU.

Ditanya soal fee 5 persen, menurut dia itu hal wajib jika ingin pembayaran cepat diproses. “Pernah dapat kegiatan juga di sana. Kalau enggak sisihkan rumit urusannya. Kalau kasih lancar,” akunya. Selepas para saksi memberikan keterangan, persidangan bakal kembali digelar pada 14 April mendatang. Jaksa menghadirkan kembali saksi-saksi yang akan diperiksa. Sebelum sidang ditutup, Zuhdi sempat mempertanyakan permohonan yang diajukannya pada persidangan sebelumnya. Dia meminta majelis untuk membuka rekeningnya yang diblokir dalam perkara ini. “Saya banyak tunggakan yang harus dibayar, majelis. Mohon kiranya dipertimbangkan,” katanya lewat layar virtual.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X