Mangrove Rusak Akibat Pematangan Lahan, KLHK Dalami Pengaturan Fungsi Lahan

- Jumat, 8 April 2022 | 15:44 WIB

BALIKPAPAN-Laporan kerusakan pohon bakau di Teluk Balikpapan, Kariangau, akibat pematangan lahan pembangunan smelter nikel, masih didalami Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan. “Tim LHK masih meneliti itu. Terkait kondisi awal sebelum adanya kegiatan dimaksud dari pihak-pihak terkait,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea (7/4).

Dia menerangkan, penanganan laporan dari sebelumnya ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, telah diambil alih Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. “Kita (KLHK) masih mendalami permasalahan yang dimaksud. Untuk itu juga dilakukan penghentian sementara kegiatan di lapangan,” katanya. Mengenai tindak lanjut pasca penyelidikan, Eduward menyampaikan hal tersebut masih didalami tim LHK. Pasalnya, penelitian saat ini masih terus dilakukan di lapangan. “Hal itu juga sedang didalami. Itu ada kaitannya dengan pengaturan fungsi lahan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala DLH Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya, kegiatan pematangan lahan atau land clearing untuk pembangunan smelter nikel dilakukan sebelum mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).Dia menegaskan, walaupun baru sebatas land clearing, semestinya perusahaan lebih dulu mengurus dan mengantongi amdal. Sebab, kegiatan land clearing selalu berdampak terhadap lingkungan sekitar. Inilah yang harus diperhitungkan dalam amdal. Menurut Ence, sebuah kesalahan ketika perusahaan melakukan land clearing namun amdalnya tidak ada atau belum jadi. Karena kelalaian itu, pihaknya menyerahkan penanganannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara itu, menurut akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah, sanksi terhadap pihak yang melakukan perusakan mangrove diatur dalam UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bahkan dapat dikenai ketentuan pidana. Seperti yang diterangkan dalam Pasal 73 berupa pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun. Serta pidana denda minimal Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Pasal itu dengan jelas menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain dapat dikenakan ketentuan pidana tersebut,” terang pria yang akrab disapa Castro ini. Menurutnya, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dapat menggunakan ketentuan pasal dalam UU 27/2007 untuk menjerat perusahaan. Apabila terbukti melakukan perusakan mangrove sebagai laporan yang disampaikan masyarakat.

 “Jadi itu bisa dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 73 UU 27/2007,” jelasnya. Terkait pohon bakau yang diduga digusur, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud sebelumnya menyampaikan, sesuai regulasi, apabila ada pohon bakau yang ditebang, pihak perusahaan wajib mengganti dan menanam pohon bakau di tempat lain yang sudah ditetapkan Pemkot Balikpapan. “Kalau misalnya ngambil pohon mangrove-nya seluas 1 hektare, maka 3 hektare yang harus dia tanam. Tapi, informasinya enggak banyak. Saya juga belum tahu apakah itu mangrove atau bukan. Karena informasi dari perusahaan lahan tersebut bukan mangrove,” kata Rahmad. (riz/k16)

 

 

Rikip Agustani

ikkifarikikki@gmail.com

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X