Pendaftaran Peserta Pemilu Bakal Dibuka Agustus, 32 Parpol Aktif, 43 Status Vakum

- Jumat, 8 April 2022 | 15:40 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Pendaftaran partai politik (parpol) yang akan digelar Agustus nanti diprediksi berjalan semarak. Meski partai penghuni parlemen hanya ada sembilan, jumlah partai nonparlemen lebih banyak. Mereka akan kembali mencoba peruntungan di Pemilu 2024.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Baroto mengatakan, saat ini ada 75 parpol yang memiliki badan hukum dan terdaftar di lembaganya. Namun, yang aktif hanya kurang dari separuhnya.

’’Hanya 32 partai yang aktif secara administratif. Maksudnya, ada yang melakukan perubahan, ada kongres, munas, kemudian disampaikan ke Kemenkum HAM,’’ ujarnya dalam sosialisasi PKPU Pendaftaran Parpol yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (7/4).

Terkait 43 parpol lain, lanjut dia, kepengurusannya vakum. Bahkan, tak sedikit parpol yang tidak pernah meng-update kepengurusan, meski masa jabatannya sudah berakhir beberapa tahun lalu.

Vakumnya mereka dipicu sejumlah faktor. Mulai konflik internal atau kepengurusan yang membubarkan diri hingga mati suri. Meski statusnya tidak jelas, Kemenkum HAM tidak bisa melakukan pembubaran. Sebab, langkah tersebut harus melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi. “Sudah pasti proses pembubarannya bakal panjang, dan tentu tidak gampang,’’ imbuhnya.

Di Pemilu 2024, lanjut Baroto, ada dua partai debutan yang baru mendapat pengesahan. Yakni, Partai Ummat dan Partai Gelora. Selain itu, ada partai yang lahir kembali dengan proses akuisisi perubahan nama dan pengurus.

Di sisi lain, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pihaknya akan melayani berapa pun partai yang mendaftar. Sebagaimana timeline yang diatur dalam rancangan PKPU tersebut, pendaftaran akan dibuka awal Agustus.

Hasyim berharap partai bisa melakukan pendaftaran di awal waktu. Tujuannya, jika ada berkas yang kurang, mereka masih punya waktu untuk melengkapi atau memperbaikinya.

Namun, jika mendaftar pada hari terakhir, terlebih saat malam, kekurangan dokumen itu akan menjadi masalah. ’’Jika ternyata ada yang belum lengkap, kesempatan untuk melengkapi lagi sudah tidak ada,’’ tuturnya.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, ada tiga fokus utama pengawasan pada tahap pendaftaran peserta pemilu itu. Pertama, penerapan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mengacu pengalaman pemilu sebelumnya, Sipol memiliki banyak persoalan.

Bagja berharap KPU melakukan sosialisasi Sipol secara masif. Baik kepada KPU di daerah maupun partai politik. Dia juga berharap kekuatan server diuji coba. “Sebaiknya Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran partai politik di Pemilu 2024,’’ ucapnya.

Fokus pengawasan kedua adalah pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota. Kemudian, yang ketiga adalah pengawasan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional. (far/c18/bay/jpg/dwi/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X