Belum rampung peminjaman 15 organisasi dan perorangan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Penajam Paser Utara (PPU) dalam kurun waktu 2016–2022 sebesar Rp 640 juta, kini beredar luas daftar sisa piutang qardhul hasan periode 2015–2021 Baznas PPU. Jumlahnya lebih besar.
PENAJAM - Dalam dokumen yang diterima Kaltim Post, kemarin, berisi daftar 32 peminjam terdiri dari organisasi dan perorangan dengan total nilai pinjaman Rp 970.200.000.
Qardhul hasan merujuk pada pengertian akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diterima pada waktu yang telah disepakati, baik secara sekaligus maupun cicilan. Dalam list 32 peminjam di atas selembar kertas berkop Baznas PPU itu tercantum nama-nama peminjam.
Ada beberapa kepala bagian (kabag) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tercantum pada dokumen tersebut. Besarannya puluhan juta rupiah. Juga, ada unsur pimpinan Baznas PPU tertulis pada dokumen tersebut sebagai pihak peminjam dana pada lembaga penyalur zakat itu. Totalnya Rp 50 juta. Ada pula peminjam yang namanya mirip anggota DPRD PPU yang tertulis dua kali meminjam pada kurun 2017, Rp 20 juta.
Dokumen tersebut beredar cukup luas ke publik. Sejumlah grup WhatsApp (WA) menjadikannya bahan diskusi. Penghuni grup mempertanyakan transparansi manajemen Baznas PPU, yang semula membenarkan jumlah peminjam dana Baznas PPU sebanyak 15 terdiri dari organisasi dan perorangan dengan akumulasi pinjaman Rp 640 juta. Namun, belakangan muncul dokumen lain berisi jumlah peminjam 32 dengan total dana Rp 970,2 juta. “Ini yang benar yang mana?” kata salah satu penghuni WA grup yang lalu menge-tag nama wartawan media ini.
Dokumen tersebut juga sampai ke tangan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD PPU Wakidi. Ia mengatakan mengecek dokumen tersebut dengan bertanya ke Wakil Ketua Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Baznas PPU Solihin Sofyan. “Saya baru tahu ternyata ada juga BKPRMI. Tadi barusan saya konfirmasi sama Pak Solihin, ternyata itu dana talangan kegiatan FASI,” kata Wakidi. BKPRMI adalah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dan FASI adalah Festival Anak Saleh Indonesia.
Wakidi mengungkapkan, anggarannya sudah tersedia di Bagian Kesra Setkab PPU dan melekat dalam kegiatan kesra dan itu dilaksanakan tiap tahun. Pada 2021, kata dia, sampai dilaksanakan FASI, biayanya tak semua dicairkan, sehingga dibantu Baznas dan sudah dibayar lunas oleh pengurus BKPRMI. “Untuk diketahui saja BKPRMI di 2021 ini tidak ada bantuan dari pemkab. Akhirnya pengurus BKPRMI yang harus tanggung sebagian kegiatan FASI yang notabene sudah ada dalam kegiatan Pemkab PPU. Bahkan insentif guru TKA-TPA juga tidak diberikan di 2021,” kata Wakidi. (far)