Pembangunan Smelter Nikel di Teluk Balikpapan, Sanksi Diserahkan ke KLHK

- Jumat, 8 April 2022 | 12:06 WIB
Tampak lokasi pematangan lahan pembangunan smelter nikel di Kariangau.
Tampak lokasi pematangan lahan pembangunan smelter nikel di Kariangau.

Pembangunan tanpa mengantongi kaidah lingkungan bisa menjadi preseden buruk apabila dibiarkan. Meskipun itu menjanjikan investasi triliunan rupiah.

 

SAMARINDA-Rencana pembangunan fasilitas hilirisasi tambang nikel di Teluk Balikpapan, Kelurahan Kariangau, Balikpapan untuk sementara distop. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya, PT Mitra Murni Perkasa (MMP) selaku investor smelter nikel di Teluk Balikpapan, telah mendapat izin prinsip dari Pemkot Balikpapan.

Namun, kegiatan pematangan lahan atau land clearing ternyata dilakukan sebelum mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).Dia menegaskan, walaupun baru sebatas land clearing, semestinya perusahaan lebih dulu mengurus dan mengantongi Amdal. Sebab, kegiatan land clearing selalu berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Inilah yang harus diperhitungkan dalam amdal. Menurut Ence, sebuah kesalahan ketika perusahaan melakukan land clearing namun amdalnya tidak ada atau belum jadi. Karena kelalaian itu, pihaknya menyerahkan penanganannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Untuk saat ini kasus diserahkan ke KLHK. Terkait pembahasan amdal, diteruskan sesuai dengan ketentuan saja," katanya diwawancarai Kaltim Post di Samarinda, Rabu (6/4). Dia melanjutkan, DLH Kaltim telah meminta keterangan dua pihak terkait dugaan land clearing proyek smelter nikel.

Pihak pertama yang lebih dulu dimintai keterangan adalah pegiat lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Peduli Teluk Balikpapan. Merekalah yang melaporkan kegiatan land clearing.

Kemudian, sambung Ence, pihaknya memintai keterangan PT MMP selaku terlapor.  Dalam pertemuan itu, lanjut dia, pihak PT MMP menyebut 90 persen lahan sudah land clearing, namun untuk konstruksi bangunan belum dilakukan. Versi PT MMP kepada DLH Kaltim, hanya 2-5 persen lahan yang berupa mangrove. Selain itu, saat mengajukan permohonan lahan, sudah ditinjau Pemkot Balikpapan pada Mei 2021. Perusahaan juga menjelaskan jika mereka membeli lahan dari perusahaan lain, dan lahan sudah jadi sertifikat sekitar 19,2 hektare ketika mereka beli.

Karena polemik izin, pada pertengahan Maret 2022, kegiatan land clearing sudah dihentikan. PT MMP sudah menarik alat berat di lokasi proyek. "Perlu kami sampaikan setelah pengaduan pada 18 Maret 2022, lalu pada 22 Maret 2022 kita panggil pengadu. Kemudian tanggal 31 Maret tim turun ke lapangan," sambung Ence. Ketika tim turun ke lokasi, pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan tidak ditemukan fasilitas pembangunan, hanya ada fasilitas penunjang pekerja.

Ence menyampaikan, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK juga langsung turun mengecek setelah melihat pemberitaan di media massa awal April. Dari peninjauan itu, ditemukan pemotongan pohon bakau atau mangrove dan sudah ada pemadatan lahan, tidak hanya land clearing. Akhirnya, kawasan tersebut disegel sementara. Kini DLH Kaltim menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada KLHK. Apakah sanksi diberikan atau tidak, bergantung dengan keputusan pusat. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Hardjanto menyampaikan, PT MMP tidak memakai fasilitas program Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi di DPMPTSP Kaltim. "Memang dengan KLIK bisa seperti itu. Tapi perlu dipastikan apa lokasi tersebut masuk kebijakan itu. Detailnya ada di Balikpapan," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim Alexander Soemarno menyampaikan, secara umum setiap perusahaan yang melakukan investasi di KIK, dapat menggunakan program Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi atau KLIK dari Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). KLIK merupakan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi dimana investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin prinsip dari BKPM.

“Kalau misalnya masuk Kawasan Industri Kariangau, maka ada kemungkinan perusahaan bisa menggunakan program KLIK dari BKPM,” katanya. Mengenai kegiatan pematangan lahan yang sudah dilakukan perusahaan, Alexander menegaskan, jika ada kegiatan penebangan pohon, perusahaan wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada pemerintah daerah. Terutama pohon bakau di kawasan tersebut. Perusahaan kemudian harus mengganti pohon bakau yang telah ditebang untuk ditanam di lokasi lain yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

“Karena itu hal yang berbeda dengan KLIK. Apa yang dia tebang harus dia laporkan. Walaupun tidak dimanfaatkan, tetap harus ada laporan,” terang dia. Selain itu, pihak terkait harus memastikan bahwa pembangunan smelter nikel benar-benar berada dalam wilayah KIK. Di mana, menurut data yang terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kawasan industri yang dikelola oleh Perusda Melati Bhakti Satya (Perusda Pemprov Kaltim) ini memiliki luas sekira 300 hektare. “Itu bisa dilihat di peta koordinatnya. Apakah masuk kawasan industri atau bukan. Jika tidak masuk kawasan industri, maka ada tahapan perizinan yang harus dilaluinya. Enggak bisa ditetapkan sepihak oleh pusat,” sebut Alexander.

Untuk diketahui, rencana pembangunan smelter nikel di Kariangau diinisiasi PT MMP yang berkantor pusat di Jakarta. Dalam keterangannya saat memberikan bantuan penanganan pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu di Balai Kota Balikpapan, pemegang saham PT MMP Andrew Hidayat mengatakan, investasi proyek smelter nikel di Teluk Balikpapan sekitar Rp 6,5 triliun. Dia menargetkan, konstruksi proyek bisa dimulai awal 2022. Dia menyampaikan, keinginan PT MMP membangun smelter di Balikpapan karena dua hal. Yakni sumber daya manusia (SDM) dan kedalaman perairan Kariangau. “Planning-nya sudah kami susun dua tahun silam. Saat ini sudah proses pemerataan lahan dan kami targetkan tahun depan sudah mulai konstruksi,” tuturnya. Smelter nikel di Kariangau akan memproduksi bahan baku baterai untuk mendukung program pemerintah terkait industri kendaraan listrik. “Target kami di 2023 sudah commissioning,” katanya. (riz/k16)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X