Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat
Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih suburnya praktik pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Kir. Praktik pungli ini semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) Januari tahun 2023. Kementerian Perhubungan bersama instansi lain yang mendukung akan menerapkan Kebijakan Zero Truk ODOL pada Januari 2023. Pengujian kendaraan bermotor merupakan syarat yang menentukan kendaraan bermotor itu masih dapat dinyatakan laik jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan Pasal 49 (1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian. (2) Pengujian meliputi (a) uji tipe; dan (b) uji berkala.
Pasal 53 (1), menyatakan uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Selanjutnya Ayat (2) pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji.
Ayat (3), kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor dapat dilaksanakan oleh (a) unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; (b) unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari pemerintah; atau (c) unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari pemerintah.
Saat ini terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen yang beroperasi dari 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Masih ada 194 kabupaten yang belum memiliki UPUBKB atau kir.
Diduga masih ada praktik pungutan liar di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Pungutan itu kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per unit kendaraan.
Praktik pungli tersebut dapat dilakukan oleh oknum penguji, oknum biro jasa atau kerja sama antara oknum penguji dan oknum biro jasa. Walaupun sekarang ini segala proses pembayaran sudah dilakukan secara daring (online). Kecilnya tunjangan fungsional dan bervariasi besaran tunjangan kinerja bisa jadi pemicunya. Selain juga memang karakter individu sang penguji.
Praktik tersebut menjadi beban perusahaan angkutan barang dan untuk menutup pengeluaran itu mereka melakukannya dengan cara mengangkut muatan secara berlebih (over load) dan dengan kendaraan berlebih dimensi (over dimension). Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, memberikan tunjangan bulanan dengan nilai yang terendah Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 440 ribu.
Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya tunjangan kinerja (tunkin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun karena penguji berada di bawah pemda, besaran tunkin berbeda-beda bergantung kekuatan APBD pemda setempat. Tunjangan jabatan fungsional penguji seyogianya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. Terlebih, keahlian penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis.
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Pengawasan yang efektif bukan sekedar menyuruh orang untuk datang mengawasi. Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya.
Setelah dilakukan peningkatan tunjangan jabatan yang besarnya memadai (misalnya, terendah Rp 2 juta dan tertinggi Rp 4 juta) agar tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, penyelenggaraan kir tersebut dapat diambil alih dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (luc/k8)