Dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), di antaranya dari potongan gaji aparatur sipil negara (ASN) 2,5 persen per bulan, dipinjam pihak lain sejak 2016-2022. Jumlahnya mencapai Rp 600 juta lebih oleh 15 peminjam dari organisasi dan perorangan di daerah ini.
PENAJAM-Total duit setengah miliar rupiah lebih itu belum kembali ke kas Baznas PPU hingga sekarang. Wakil Ketua Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Baznas PPU Solihin Sofyan menjelaskan, itu saat menerima sekretaris sejumlah dinas di PPU yang mendatangi kantornya, kemarin. Yaitu, Sunardi (Dinas Pertanian), Abdul Latif (Satpol PP), Hadi Saputro (Dinas Pemadaman Kebakaran), Ahmad Koyum (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP).
Mereka ini datang ke Kantor Baznas PPU di Masjid Al-Ikhlas Jalan Propinsi, Km 8, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU untuk meminta penjelasan berkaitan dana Baznas PPU yang dipinjam pihak lain sebesar Rp 600 juta, seperti diwartakan media ini, kemarin.
Solihin membenarkan informasi sebagaimana dilansir media ini, namun ia membantah rumor dana tersebut dipinjam oknum pejabat daerah yang kini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. “Tidak benar apabila peminjaman itu sifatnya satu orang atau yang selama ini berkembang itu ada kaitannya dengan kasus (di KPK). Jadi, itu ada organisasi, juga ada perorangan,” kata Solihin Sofyan.
Ia menyebut Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) PPU, salah satu organisasi yang pinjam uang dalam jumlah besar ke Baznas PPU. “Ini saya sebut saja yang besar itu dari KONI. Ketika dari KONI itu menyampaikan kepada kami anak-anak telantar di Semarang, yang sepak bola itu, Piala Suratin, jumlahnya ada 30-an orang. Kemudian telantar, untuk makan saja susah, apalagi untuk transportasi pulang. Karena itu, tolong dipinjami dari Baznas,” katanya.
Dilihat dari ketentuan asnaf (orang atau golongan yang berhak menerima zakat) kondisi atlet KONI itu, disebutnya masuk kategori orang yang kekurangan bekal atau ibnu sabil. Tetapi, lanjutnya, tidak mungkin pihaknya memberi bantuan hanya dalam hitungan satu juta atau dua juta. “Tidak cukup juga itu. Terus toh juga ada anggaran dari APBD sebagai jaminannya. Kalau dana APBD itu keluar akan dikembalikan. Karena itu akhirnya kita transfer,” katanya.
Kemudian, ia menyebut peminjam dari organisasi keagamaan Islam untuk mendatangkan tokoh nasional ke Penajam. Lalu, peminjam perorangan untuk pelunasan ibadah haji sebesar Rp 54 juta, dan lainnya dari aparatur sipil negara (ASN) pinjam untuk biaya kuliah, dan kuliah anak. Semua peminjaman itu, kata dia, ada surat perjanjian jaminan pengembalian.
Namun, sejak 2016 hingga 2022 ini uang tersebut belum dikembalikan oleh peminjam. Solihin Sofyan kemarin juga menolak permintaan dari sekretaris dinas yang minta agar nama-nama peminjam dibeberkan saja secara terbuka. Ia beralasan, mereka yang pinjam itu telah berjanji segera melunasi.
Di bagian lain keterangannya, Solihin Sofyan mengaku peminjaman kepada pihak lain itu tidak boleh. “Itu kelemahan saya, dan ini jadi pelajaran ke depan jangan sampai meminjamkan kepada pihak lain apapun alasannya,” tegasnya. (far/k15)
ARI ARIEF
[email protected]