Giliran PKS Uji Ambang Batas Pilpres, Tegaskan Tolak Penundaan Pemilu

- Sabtu, 2 April 2022 | 11:52 WIB

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan judicial review (JR) terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan dalam pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai dakwah tersebut optimistis memiliki legal standing yang kuat. 

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan, sebagai bagian dari kehidupan demokrasi bangsa, PKS akan menggunakan hak konstitusinya menguji pasal 222 UU nomor 7/2017 tentang Pemilu. Syaikhu yakin keberadaan PKS sebagai partai parlemen bisa menjadi pertimbangan MK. ’’Sebab, kami mempunyai kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden,’’ ungkapnya (31/3). 

Menurut Syaikhu, PKS ingin menguji sejauh mana kehidupan demokrasi di Indonesia. Syarat pengajuan capres dan cawapres, yakni 20 persen jumlah kursi di DPR dinilai telah menimbulkan dinamika kehidupan demokrasi. Terutama munculnya polarisasi yang kuat di masyarakat. Polarisasi itu bisa menimbulkan pembelahan yang tajam. ’’Jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit,’’ urainya. 

PKS juga menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Syaikhu menegaskan, sikap itu sudah diambil dalam Musyawarah Majelis Syuro VI PKS beberapa waktu lalu. 

Dia menambahkan, wacana penundaan pemilu adalah sikap mengkhianati amanah yang diberikan rakyat. Ketika perpanjangan masa jabatan presiden, hal itu merugikan demokrasi. ’’Konstitusi kita hari ini adalah amanah rakyat, jangan pernah khianati amanah itu,’’ tegasnya.

 Syaikhu pun mengimbau legislator PKS agar tidak terbuai dengan isu itu. PKS, papar dia, tetap harus mempersiapkan diri menghadapi Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024. ’’Jangan berleha-leha dan mulai semua proses persiapannya hari ini,’’ pungkasnya. 

Terpisah, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kubu Surta Wijaya angkat bicara. Surta membantah tudingan adanya mobilisasi dukungan presiden tiga periode saat silaturahmi nasional di Senayan, Selasa (29/3) lalu. Menurut Surta, suara dari anggota Apdesi itu di luar jangkauannya. ’’Temen-temen saya ga tau hatinya satu-satu,’’ ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, (31/3). 

Sekjen Apdesi Asep Anwar menjelaskan perihal keberatan dari Apdesi kubu Arifin Abdul Majid. Asep menyatakan, pihaknya tidak ingin berpolemik dan memilih untuk menghormati kepengurusan masing-masing. Sebab masing-masing memiliki legalitas. Termasuk Apdesi pihaknya yang telah memiliki legalitas sejak tahun 2005 dan terdaftar resmi di Kemendagri. 

Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyebut kedua Apdesi itu sah. Masing-masing juga telah mendapatkan ijin terdaftar di Kemendagri. ’’Pengurusnya beda, kantornya juga beda,’’ ujarnya. 

Pihaknya menambahkan, organisasi terkait desa yang terdaftar di kemendagri memang beragam. Tidak hanya Apdesi, ada juga Forum Sekretaris Desa se Indonesia, Persatuan Perangkat Desa hingga Bakornas P3KD. ’’Organisasi di desa banyak. Dan UU Desa tak mengatur wadah tunggal. Jadi haknya mereka sebagai warga negara,’’ imbuhnya. (lum/far/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X