Atur Rekanan, AGM Angkat Timses Isi Pos Penting di Pemkab PPU

- Sabtu, 2 April 2022 | 11:43 WIB
AGM dan lainnya saat digelandang ke KPK.
AGM dan lainnya saat digelandang ke KPK.

SAMARINDAPengaturan rekanan yang memenangi lelang masih jadi persoalan klasik di setiap kasus rasuah yang membelit kepala daerah. Begitu pun dengan Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Peran tim sukses hingga besaran fee diurai KPK dalam dakwaan Ahmad Zuhdi, rekanan yang menyuap bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif itu pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (31/3).

JPU KPK Moh Helmi Syarif mengurai beberapa fakta bagaimana alur suap terjadi di depan majelis hakim yang dipimpin M Nur Ibrahim bersama Heriyanto dan Fauzi Ibrahim. Peran vital tim sukses AGM hingga pengaturan proyek pada 2020–2021 untuk Zuhdi dijelaskan dalam dakwaan setebal 20 lembar. Perkenalan pertama Ahmad Zuhdi dengan AGM bermula lewat Sekretaris DPD Demokrat PPU Syamsuddin alias Aco medio 2018, beberapa bulan selepas AGM dilantik menjadi bupati.

Kala itu, Aco menyebut jika Zuhdi merupakan rekanan lokal di Penajam Paser Utara, yang juga pemilik PT Borneo Putra Mandiri (BPM). Tak hanya itu, Zuhdi memiliki afiliasi ke beberapa perusahaan lain. Di antaranya, PT Babulu Benuo Taka, PT Diva Jaya Konstruksi, CV Lestari Jaya Mandiri, dan CV Mega Jaya. Dari pertemuan itu, terdakwa mengetahui jika AGM mengangkat anggota tim suksesnya untuk mengisi pos-pos penting di pemerintah.

 Seperti Muliadi (Plt Sekretaris Kabupaten PPU) dan Asdarussalam (anggota Dewan Pengawas PDAM Danum Taka dan RSUD Ratu Aji Putri Botung). Nama kedua, merupakan orang yang sering memberinya informasi seputar paket proyek di PPU. Awal 2020, Zuhdi menemui Asdarussalam dan mendapat informasi jika proyek pembangunan landscape depan kantor bupati akan dilelang dengan pagu anggaran Rp 21 miliar. Jika ingin mendapat proyek itu, Asdarussalam memintanya agar mengondisikan “uang menguap” sebesar 5 persen untuk AGM dan 2,5 persen untuk pihak instansi terkait. Yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) PPU setelah nilai kontrak dipotong pajak.

 “Dalam hal ini, uang menguap 2,5 persen itu untuk Edi Hasmoro (kepala Dinas PUPR PPU),” katanya membaca dakwaan. Zuhdi tak pikir panjang. Dia langsung menyetujui potongan tersebut dan mengikuti lelang. Alasannya, beberapa bulan sebelumnya, dia sempat bertemu AGM di Balikpapan Superblock (BSB). “Dalam pertemuan itu, AGM mengatakan ke terdakwa jika apa yang disampaikan Asdar (Asdarussalam) ke depannya sama saja dengan perkataan AGM,” imbuhnya.

Mengetahui proyek itu bakal dimiliki Zuhdi, Edi Hasmoro pun langsung memberikan bocoran persyaratan lelang ke terdakwa. Bocoran informasi itu disampaikan Kabid Cipta Karya PUPR PPU Ricci Firmansyah. Selain itu, Zuhdi berkoordinasi dengan kepala Sub-Bagian Pengadaan Barang dan Jasa PPU Abdul Halim soal jadwal lelang. Pada April 2020, proyek itu dimenangkan perusahaan miliknya, PT BPM dengan nilai kontrak Rp 24,4 miliar. Dari proyek ini, terdakwa Zuhdi menyisihkan uang menguap Rp 500 juta untuk diberikan ke AGM lewat Asdarussalam secara bertahap empat kali.

“Pertama pada Juni 2020 sebesar Rp 150 juta, lalu Juli 2020 Rp 50 juta, Agustus 2020 Rp 200 juta, dan terakhir Rp 100 juta,” urai JPU KPK.

Pada 2021, terdakwa Zuhdi kembali mendapat paket kegiatan dari PUPR dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU. Kali ini, informasi seputar proyek tak melalui Asdarussalam. Informasi itu langsung disampaikan Edi Hasmoro dan Kabid Bina Marga PUPR PPU Petriandy Ponganton Pasulu. Tentunya dengan persentase uang menguap yang sama seperti sebelumnya. Beragam kisi-kisi soal proyek dijabarkan agar perusahaan milik terdakwa dan perusahaan lain yang terafiliasi bisa memenangi lelang. Di Disdikpora, terdakwa dibantu Asdarussalam. Besaran uang menguap ke AGM dipatok sama.

“Yang berbeda hanya di sini terdakwa harus menyisihkan fee untuk Kabid Sarana dan Prasarana Disdikpora PPU Jusman yang nilainya tak ditentukan,” ulasnya. Dari kedua instansi itu, terdakwa mendapat 15 paket kegiatan dengan total nilai kontrak sebesar Rp 118 miliar. (Lihat selengkapnya infografis). Dengan persentase commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak selepas dipotong pajak, maka AGM akan mendapat jatah uang menguap sebesar Rp 5,4 miliar dari 15 pekerjaan yang ditangani terdakwa. “Namun baru direalisasikan terdakwa sebesar Rp 1,5 miliar,” kata JPU.

Uang sisih itu tak diberikan bertahap dan lewat beberapa pihak. Tak langsung ke kantong AGM. Dua kali lewat Asdarussalam, masing-masing sebesar Rp 200 juta dan Rp 300 juta. Sekali lewat Supriadi alias Usup/Ucup, ajudan AGM senilai Rp 1 miliar. Empat nama lain, selain AGM, turut kecipratan. Menurut JPU KPK dalam dakwaan kemarin, ada empat orang yang kebagian. Mereka adalah, Muliadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Asdarussalam. (lihat grafis). “Sehingga terdakwa melakukan pemberian sejumlah uang dengan total senilai Rp 2,6 miliar ke beberapa pihak atas proyek-proyek yang didapatnya sepanjang 2020–2021,” tukas jaksa.

Atas ulahnya itu, Ahmad Zuhdi didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 UU 31/199 juncto UU 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 63 Ayat 1 Ke-1 di dakwaan kedua atau subsider. Atas dakwaan itu, terdakwa memilih tak mengajukan eksepsi sehingga majelis menjadwalkan ulang persidangan pada 7 April mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (riz/k8)

 

ROOBAYU

bayu.roles@kaltimpost.co.id

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X