SAMARINDA – Wakil Bupati (Wabup) Mahulu Yohanes Avun, menyerahkan LKPD 2021 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim Dadek Namdemar di Auditorium Kantor BPK, Senin (21/03).
Wabup Mahulu Yohanes Avun mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Di mana LKPD harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Jadi dari laporan yang kita serahkan, kita bersyukur bahwa Mahulu dapat menyerahkan tepat waktu,” kata Wabup.
Wabup berharap, pihaknya kembali mendapatkan opini WTP dari laporan ini, seperti tahun sebelumnya. Pada awalnya telah ada pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh tim BPK.
“Banyak hal yang telah disampaikan, artinya perbaikan-perbaikan. Ini menjadi tantangan bagi kita, serta pelajaran bagi kita agar semakin baik,” tandas Wabup.
Sementara itu, Kepala BPK Dadek Namdemar menyampaikan LKPD ini menjadi bahan dalam melaksanakan pemeriksaan. “Nanti kita lakukan audit. Dua bulan setelahnya ada opini. Mudah-mudahan semua memperoleh opini WTP,” tuturnya.
Ia berharap, pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keterbebasan dari tindakan penyelewengan pengelolaan keuangan daerah. (*/sya/kri)