Pj Kada Bisa Diganti di Tengah Jalan

- Kamis, 17 Maret 2022 | 13:21 WIB

JAKARTA – Masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah (Kada) tidak akan diberikan secara penuh. Rencananya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan durasi masa jabatan Pj Kada dengan opsi perpanjangan berdasar kinerja.

Sebagaimana yang diketahui, tahun ini ada 101 daerah yang bakal dipimpin Pj Kada. Kemudian, tahun depan ada tambahan 171 daerah. Itulah konsekuensi dimundurkannya pelaksanaan pilkada ke 2024.

Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Andi Batara menyatakan, masa bakti Pj Kada akan berlangsung panjang. Bahkan, bagi sebagian daerah, masa bakti Pj Kada akan berjalan lebih dari dua tahun.

Nah, untuk menjamin kinerja Pj Kada, pihaknya bakal mengatur sistem evaluasi yang ketat. Jika tidak menunjukkan performa atau bermasalah, Pj Kada bisa diganti di tengah jalan. Rencananya, masa jabatan diberikan satu tahun. ’’Kemudian, dapat diperpanjang dengan masa yang sama atau beda (ganti orang, Red),’’ ujarnya dalam diskusi (14/3).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Ada mekanisme laporan dan evaluasi setiap tiga bulan terhadap para Pj Kada. ’’Laporan dan evaluasi menjadi salah satu referensi mengganti personel,’’ katanya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta pengawasan Kemendagri diberlakukan secara luas. Tidak hanya berfokus pada urusan pemerintahan, tetapi juga dari aspek politik. (far/c14/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X